Home / Politik & Hukum / Komisi III DPRD Tasikmalaya Tegas, Akan Cabut Izin Operasional Jika Rumah Sakit Langgar Aturan Limbah
IMG_20250221_101544

Komisi III DPRD Tasikmalaya Tegas, Akan Cabut Izin Operasional Jika Rumah Sakit Langgar Aturan Limbah

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan infeksi mendadak (sidak) ke dua rumah sakit swasta, diantaranya Rumah Sakit Prasetya Bunda dan RS Hermina.

Kunjungan lapangan ini dikhususkan untuk melihat langsung ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan B3, sebab keduanya merupakan berhubungan dengan keselamatan bersama baik pasien, Kelurga, karyawan dan lingkungan, serta seluruh masyarakat ini sangat penting diawasi.

Seperti disampaikan Anang Safaat Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya kepada wartawan, jumat (21/02/2025)

Jajaran Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya saat melakukan Sidak, Di Salah Satu RS Swasta, Jumat (21/02/2025)
Jajaran Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya saat melakukan Sidak, Di Salah Satu RS Swasta, Jumat (21/02/2025)

Dari hasil kunjungan kelapangan, untuk keduanya memiliki dokumen lengkap dan memenuhi syarat. Politisi Partai Demokrat ini menyebut unjungan lapangan didasari beberapa keluhan masyarakat yang melakukan audensi, limbah di RS dan di Puskesmas setelah dicek keduanya sudah memenuhi syarat

BACA JUGA   Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Berikan Mandat Kepada Panwascam Selesaikan Sengketa Pemilu Antar Peserta

Pun, Komisi III akan melakukan kunjungan lapangan lanjutan bukan hanya di Dua Rumah sakit ini saja, bahkan akan melakukan cek ke perusahaan dalam pengelolaan air limbah.

Bersama pemerintah Kota Tasikmalaya sudah sepakat akan melakukan pencabutan operasional apabila ada rumah sakit maupun perusahaan mengelola limbah keluar dalam aturan yang ada

“Ketika bisa diperbaiki, akan diberi kesempatan utuk diperbaiki namun kalau masih bandel bisa disegel sampai penutupan izin operasional,” tandasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *