Home / Peristiwa / Regulasi 5 Hektar Jadi Penghalang Galian C di Kota Tasikmalaya Beroperasi
IMG_20250206_101537

Regulasi 5 Hektar Jadi Penghalang Galian C di Kota Tasikmalaya Beroperasi

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Aparat Penegak Hukum Polda Jawa Barat tegas tidak memperbolehkan pertambangan Galian C apabila tidak memiliki izin.

Dampaknya, beberapa daerah di Tasikmalaya dilakukan penertiban oleh ke polisi setempat. Beberapa waktu lalu, dipantai pesisir selatan ada Tambang pasir yang diberi garis police line.

Pun, kini berdampak kepada aktifitas Galian C yang ada di Kota Tasikmalaya, tidak boleh beroprasi.

beberapa pengelola tambang galian C mengeluhkan adanya regulasi yang tidak bisa ditempuh.

Diantaranya, syarat mutlak perizinan Galian C dengan minimal luas Lima Hektar yang jadi kendala. Faktanya, di Kota Tasikmalaya lokasi Galian C paling luas hanya memiliki 3 Hektar

“Kami sebagai pengelola meminta kepada para anggota DPRD kota Tasikmalaya untuk mencarikan solusi yang terbaik.
Sebab, kapasitas bukit yang ada di Kota Tasikmalaya tidak mungkin memenuhi target membuat perijinan ke PUPR, karena di Kota Tasikmalaya paling besar bukit ini maksimal 3 Hektar,”Kata Abah Jaed kepada wartawan, kamis (06/02/2025)

BACA JUGA   Kesal Tidak Ada Tindakan, Warga Neglasari Geruduk Inspektorat

“Sedangkan, proses perizinan baru bisa ditempuh apabila diatas 5 Hektar,” tambahnya

Oleh sebab itu, kepada pemerintah, dan Aparat penegak hukum mohon dibantu untuk mencarikan solusi yang terbaik untuk masyarakat yang mencari nafkah di tempat ini.

“Bisa membuat Perda di Kota Tasikmalaya yang kapasitas dibawah 5 hektar ini bisa difasilitasi perizinanya. Bukanya tidak ingin membuat izin, namun terbentur dengan regulasi yang sudah ditentukan,” tandasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *