Home / Uncategorized / Ketuk Pintu Misterius Semakin Meresahkan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya
IMG_20240912_182754

Ketuk Pintu Misterius Semakin Meresahkan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – isu ketuk pintu misterius di Kabupaten Tasikmalaya kian meresahkan masyarakat. Bahkan isu ini merata di berbagai daerah setelah diposting di medis sosial

Selain Kecamatan Puspahiang, isu ketuk pintu juga disebut terjadi di Kecamatan Salawu serta Kecamatan Pancatengah. Informasi disampaikan akun Instagram Indaahlestarii3321 di kolom komentar detikjabar.

“Tasik selatan Kecamatan Pancatengah juga lagi ramee ada yang suka ketuk pintu bawa senjata tajam,” tulis akun Instagram Indaahlestarii3321.

Pun, Tak sedikit dari warga net yang tidak mempercayai isu ketuk pintu ini. Mereka menyebut sebagai hal iseng.

“Hayang kajanda eta teh budak (pengen kejanda itu teh anak),” tulis akun instagram @ardigoodboy23_

Sementara, antisipasi semakin meluas isu ninja hitam ketuk pintu misterius, Muspika Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya akan mengumpulkan aparat Desa dan Tokoh Masyarakat di Desa Puspasari.

Mereka akan diberikan pemahaman bahaya menyebar informasi bohong hingga membantu menenangkan masyarakat.

“Hari ini kami kumpulkan RT, RW tokoh semua untuk sampaikan sosialisasi terkait informasi hoax ini, supaya masyarakat juga tenang. Kami dari Forkopimcam Kecamatan Puspahiang akan turun langsung,” kata IPTU Dedi Haryana, Kapolsek Puspahiang pada Jumat (13/9/24).

Camat Puspahiang, Dadan Hamdani menghimbau masyarakat agar tenang dan waspada. Dia memastikan isu ninja ketuk pintu bacok dan perkosa warga merupakan hoax alias bohong.

Meski demikian, Dadan meminta agar masyarakat mengintensifkan ronda malam.

“Kami minta masyarakat tetap tenang waspada, setelah kami konfirmasi dan telusuri informasi ninja ketuk pintu bacok dan perkosa ternyata hoax. Tapi kita minta masyarakat intesifkan ronda malam untuk memberi rasa aman dan mengantisipasi kejahatan,” kata Dadan Hamdani dari video yang diterima detikjabar.

BACA JUGA   Pemkot Tasikmalaya Bawa Surat Bermaterai, Warga Cibunigeulis Buka Kembali Pintu Kantor Kelurahan

Sementara itu, Kepala Kesbang Pol Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan meminta agar masyarakat tidak mempercayai informasi tidak benar. Apalagi menghadapi Pemilihan serentak, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial serta melakukan kroscek atas informasi yang disebar Medsos.

Iwan meminta jika benar terjadi keresahan dalam isu ketuk pintu, maka pelakunya harus bertanggingjawab.

“Harus tertangkap dulu, baru hasilnya kita dalami. Tapi jelas masyarakat tenang jangan termakan isu tidak benar,” kata Iwan Ridwan pada detikjabar Jumat.

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menjelaskan pelaku penyebar informasi bohong bisa dipidana. Tak tanggung tanggung ancaman hukumanya enam tahun dan denda satu milyar rupiah.

“Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Yg berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar AKP Ridwan Budiarta. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *