Home / Peristiwa / LSM Berantas Sampaikan Sengkarut Masalah Di Dua Desa Yang ada Di Kabupaten Tasikmalaya
IMG-20240606-WA0038

LSM Berantas Sampaikan Sengkarut Masalah Di Dua Desa Yang ada Di Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – LSM Berantas mengadakan audensi terkait sengkarut permasalahan yang ada di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, audensi itu dengan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tasikmalaya, selasa (04/06/2024)

Salah satu permasalahan yang disampaikan diantaranya, Mobil Siaga Desa yang merupakan aset Desa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Hal itu terjadi di Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya dimana salah satu oknum perangkat Desa inisial DS yang merupakan Bendahara Desa diduga menjaminkan BPKB Mobil Siaga Desa kepada salah satu Lembaga Pembiayaan di Kota Tasikmalaya.

“Pertanyaan kami, apakah mungkin hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan atau seijin Kepala Desa? Lantas, untuk menutupi kebutuhan apa sampai harus menjaminkan aset Desa? Ini bisa jadi panjang urusannya. Kami menduga ada hal yang sangat urgen yang memang harus ditutupi,”kata Ketua Berantas melalui pesan whatsapp yang diterima wartawan, kamis (06/06/2024)

Padahal semua tau kalau aset Desa itu dilarang untuk digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Itu jelas ada di Pasal 6 ayat (5) Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Selain itu, LSM berantas menyampaikan
Kaitan Dana Bankeu Desa Batusumur kecamatan manonjaya Tahun 2021,
Pada waktu itu mengalokasikan Dana Bantuan Keuangan sebesar Rp100 juta untuk pembangunan Madrasah Diniyah (MD).

Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan tersebut hanya mencapai progres 80% itupun dibantu dengan swadaya masyarakat.

Selanjutnya, pada Tahun 2022 pihak Desa Batusumur bersepakat untuk menyelesaikan pembangunan tersebut dengan menggunakan Dana Desa yang kemudian dipasangi prasasti Dana Desa.

“Pertanyaan kami, kenapa pembangunan tersebut tidak selesai oleh dana Bankeu? Padahal sudah dibantu dengan swadaya masyarakat tapi hanya mencapai progres 80%. Kemana uangnya? Siapa pelaksananya? Bagaimana pertanggungjawabannya? Bukankah sebuah pembangunan itu jelas perencanaanya,”ucap Heri Ferianto

“Kenapa harus terjadi dobel anggaran di satu titik lokus pembangunan? Wajar jika kami menduga ada indikasi korupsi “leuleutikan” disana,”bebernya

BACA JUGA   Karyawan PT Teodore Pan Garmindo, Tolak Pemberian THR Dicicil

Dan yang perlu digaris bawahi, ini adalah bentuk kepedulian LSM BERANTAS terhadap keberlanjutan pembangunan sarana prasarana pendidikan di bidang keagamaan. Jadi, jangan sampai ini dijadikan ladang mencari keuntungan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, masih kata Heri Penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023 yang Cacat Syarat, Desa Batusumur mengeluarkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa dimana dasar Keputusan Kepala Desa tersebut adalah hasil Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan pada Tahun 2023.

Namun anehnya, Keputusan Kepala Desa tersebut ditetapkan pada Tahun 2022 sedangkan yang menjadi dasar penetapan keputusan adalah hasil musyawarah yang dilaksanakan Tahun 2023. Ini kan janggal. Padahal keputusan tersebut merupakan produk hukum yang harus terjamin keabsahannya. Terlebih untuk dijadikan syarat pengajuan pencairan anggaran.

Kalau memang terjadi salah penulisan, kenapa pihak Kecamatan dan Dinas PMD tidak melakukan validasi atau verifikasi atau pemeriksaan persyaratan? Kenapa syarat pengajuan pencairan yang cacat hukum bisa lolos tidak terverifikasi? Sejauh mana Camat dan DPMD melakukan pembinaan dan pengawasan? Ini kelalaian semua pihak yang harus diperbaiki untuk ke depannya.

“Pada saat kami mengadakan audiensi di Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya pihak Desa dan Kecamatan tidak ada yang hadir. Padahal sudah diundang oleh DPMD sesuai waktu yang dijadwalkan. Pihak DPDM sendiri menyampaikan bahwa akan segera memanggil pihak-pihak terkait dan akan turun ke Desa,”tegasnya

“Atas kondisi tersebut, kami merasa tidak puas karena tidak mendapatkan klarifikasi secara langsung dari pihak Desa terkait sehingga hal ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya,” tandasnya menyampaikan

Dari beberapa temuan kami, itu baru sampling saja. Karena masih banyak persoalan-persoalan yang serupa dan juga persoalan-persoalan lainnya yang sedang menjadi perhatian kami diantara 351 Desa se-Kabupaten Tasikmalaya, tutup heri

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *