Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Buruh PT BKL kembali melakukan mogok kerja, aksi ini merupakan tuntutan buruh yang menginginkan tidak adanya sistem hitungan upah berdasarkan hasil akan tetapi hitungan upah berdasarkan waktu.
Seperti yang dikatakan Perwakilan Buruh PT BKL Tatan Supriantono Sugiarto kepada tasikzone.com, Usai mengadakan Bipartiet yang dimediasi oleh Disnaker Kota Tasikmalaya, Jumat (31/12/2021)
“Berdasarkan hasil apa yang dibicarakan antara pengusaha, Buruh dan Disnaker
Hari ini Buruh mengharapkan bekerja seperti semula, tapi yang jadi. Permasalahan dalam Masalah komposisi hitungan Upah, nanti kalau ada kesepakatan hari senin bisa kembali bekerja”kata Tatan
“Kalau tidak ada Kesepakatan Buruh bersedia mogok berkelanjutan” Tegasnya
Sementara itu, Dedi Zulfikar SH mediator Hubungan industrial Disnaker Kota Tasikmalaya menyampaikan hari ini ada Perselisihan kepentingan di antaranya satuan hasil pengupahan, hal ini harus ada Persetujuan antara pihak management dan Pekerja untuk sementara sekarang belum Ketemu hasilnya.
“Meski nanti siang akan ketemu lagi, mudah mudahan ada kesepakatan, dan Satuan Pengupahan ini Diatur dalam PP 36 tentang satuan pengupahan, kalau tidak ada sepakat Bripartid pertama dianggap gagal, Dan nanti seminggu kemudian harus diadakan brifartid ke II” Bebernya
Diharapkan hari ini bisa ada kesepakatan dikarenakan Kalau lima hari berturut turut tidak masuk dianggap mengundurkan diri dan ini menurut aturan PP 35.
“Perhitungan upah ini parameteelnya nilai UMK 2,6 Juta yang berjalan dibagi 25 hari kerja ketemu upah 95 ribu, Paktor kurang bisa saja faktor SDM dan ketersedian bahan perusahan” Tandasnya menjelaskan.(rian)