Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Kepala Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal Yang merupakan Terdakwa Penipuan dan Penggelapan terhadap masyarakat, kini sudah di Vonis Hakim dengan Putusan 2,4 Tahun Penjara. Dan Putusan ini diterima Oleh Terdakwa Kades Cibatuireng Berinisial JJ.
Dikatakan Kuasa Hukumnya Jo Intar Gultom SH dan rekan kepada wartawan, kamis (08/06/202) usai Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Jl Siliwangi Kota Tasikmalaya
“Ketua Majelis Hakim dan Penuntut Umum hari ini putusannya 2,4 tahun kepada klien Kami, mudah mudahan ini bisa menjadi pembelajaran buat kita semua agar hati hati dalam berbuat baik konteks pidana dan perdata” Katanya
Kita Sudah Memohon untuk Pengalihan dan Penangguhan penahanan, Namun apa boleh buat itu semua tidak dikabulkan hingga putusan hari ini tiba.
“Tindakan selanjutnya tidak ada dan putusannya sudah diterima oleh terdakwa” Tandasnya
Sementara itu Kuasa Hukum Abdurahman (Warga Cibatuireng, red) Meiman N Rukmana SH., MH., menyampaikan kejadian ini pembelajaran buat siapapun tanpa kecuali.
“Juga bahan untuk perbaikan mental dan prilaku Karena disinyalir penyalahgunaan jabatan dalam praktik nya masih banyak terjadi dan kalau ini tidak dijadikan pembelajaran akan terus berlanjut dan dikhawatirkan akan semakin banyak korban” Kata Meiman N Rukmana SH., MH yang didampingi Oleh Dodi Heryana, SH.
Lanjutnya, tidak Menutup Kemungkinan masyarakat terkait dengan kerugian akan ada gugatan secara perdatanya karena ini uang masyarakat
“Secara pidananya sudah cukup memenuhi hukum yang berkeadilan terutama dalam hal ini masyarakat yang menjadi korban prilaku dari terdakwa” Tandasnya

Diberitakan Sebelumnya Kades Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal meminjam uang dengan dalih Pembangunan Desa kepada Masyarakat yang mana Uang tersebut untuk tersebut untuk Pembangunan Masjid di Kampung Neglasari sebesar Rp. 200 Juta dari hasil swadaya masyarakat.(rian)