Home / Politik & Hukum / Praktisi Hukum Kritisi Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Masuk Menjadi Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Tasikmalaya
IMG-20200622-WA0022

Praktisi Hukum Kritisi Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Masuk Menjadi Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, Tasikzone.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Menjadi salah satu Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 menjadi Sorotan praktisi Hukum Meiman Nanang Rukmana SH.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Tim Gugus Tugas menyiapkan Anggaran tidak sedikit, oleh karena itu Kejaksaan yang harusnya menjadi pengawas dalam anggaran Covid 19 jangan terlibat dalam Tim Gugus Tugas.

“Polri dan TNI masih Wajar Karena ada di Tatanan Operasional, akan tetapi apa fungsi Kejaksaan di gugus tugas.Kalau untuk pendampingan dana Covid 19 tidak harus masuk ke tatanan gugus tugas namun bisa di Ranah luar agar lebih leluasa, independen, profesional & terpercaya dalam pengawasan” tegas Meiman Nanang Rukmana SH.

Lanjutnya, Kalau masuk dalam tim gugus tugas tupoksi dimungkinkan akan ada hambatan psikologis dalam segi pengawasan, fungsi penyelidikan dan penyidikan tidak akan leluasa kalau ada didalam.

BACA JUGA   Lift Bekas Di GCC Jadi Temuan BPK, Ketua DPRD Pinta Pemkot Selektif Memilih Rekanan

“Dalam aturan memang tidak ada yang melarang Keterwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk masuk ke Tatanan Gugus Tugas, Namun dari nilai etis & etika nya sebagai lembaga / aparatur penegak hukum menjadi tidak elok jika msuk dlm team gugus tugas covid 19 mengingat SK Gugus Tugas di berikan dan ditandatangani walikota yang msih menyandang status tersangka KPK”Tandasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Hasbi Kurniawan SH MH Saat dihubungi tasikzone.com melalui pesan whatsAapnya, Senin (22/06/2020) menjelaskan Kalau kejaksaan sebenarnya lebih kepada memberikan pendampingan hukum terkait pengelolaan refocusing anggaran covid 19.

“Karena kejaksaan kan ada fungsi di datun yang dapat memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum, Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan yang terdapat di UU kejaksaan 16 th 2004″Jelasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *