Tasikzone.com – Ketika keadilan belum dirasakan sebagai hak konstitusi oleh setiap warga negara, maka dari itu saya Adv. MEIMAN NANANG RUKMANA, SH & TEAM akan hadir dan bersama-sama untuk memperjuangkan nya ; Profesi sebagai advokat akan selalu mengedepankan kesantunan dalam bersikap namun dituntut ketegasan dalam prinsip, dengan dituntun teguh sumpah/janji dan kode etik profesi advokat
Meiman Nanang Rukmana, SH
Nama: Meiman Nanang RukmanaNo Telp:085315226578 WhatsApp:6285314200707 | (Langsung Chat) Email : advokat.meiman@gmail.com Alamat : Jl. Bougenville No B6 Pondok Indihiang Permai, 46151, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia
untuk memudahkan Konsultasi Hukum Meiman Nanang Rukmana SH membuat Website yang bisa di Klik kapan saja dan dimana Saja. Adapun Alamat Websitenya
http://meimannanangrukmana.com
Berikut jenis layanan yang kami sediakan :
PIDANA
Pelanggaran/kejahatan terhadap larangan hukum yang ditangani oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dengan status sebagai korban, saksi, pelapor/pengadu, terlapor/teradu, tersangka atau terdakwa, misalnya perkara penipuan, penggelapan, pencurian, perlindungan anak dll
PERDATA UMUM
Permohonan/sengketa atas hak antar para pihak yang ditangani secara nonlitigasi (diluar pengadilan) atau litigasi (didalam pengadilan negeri) dengan status sebagai pemohon, termohon, penggugat, tergugat atau intervensi, misalnya perkara permohonan perubahan data kependudukan, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi dll
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)
Sengketa atas hak, kepentingan dan PHK antara pekerja dengan pengusaha/perusahaan secara nonlitigasi (diluar pengadilan) atau litigasi (didalam pengadilan), dengan status penggugat atau tergugat.
PERDATA AGAMA
Permohonan/gugatan atas hak antar para pihak yg beragama Islam yang ditangani secara nonlitigasi (diluar pengadilan) atau litigasi (didalam pengadilan agama) dengan status sebagai pemohon, termohon, penggugat, tergugat atau intervensi, misalnya perkara permohonan pengesahan nikah, perceraian, waris, harta bersama, ekonomi syariah dll.
TATA USAHA NEGARA (TUN)
Sengketa atas hak yang ditimbulkan dengan adanya keputusan pejabat TUN, dengan status sebagai penggugat, tergugat atau intervensi.
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PHPU)
Sengketa atas proses pemilu dan hasil pemilu baik pemilihan kepala daerah (bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota), anggota DPD, DPR & DPRD provinsi, kota/kab dan presiden/wakil presiden, dengan status pemohon, termohon atau pihak terkait.(rian)