Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Pemerintah Kota Tasikmalaya umumkan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikota Tasikmalaya setelah Usulan dari Gubernur Jawa Barat disetujui oleh Kementrian Kesehatan. Provinsi Jawq Barat Secara Serentak akan diterapkan PSBB pada Tanggal 06 Mei 2020 Sampai Dengan 19 Mei 2020 tidak terkecuali Kota Tasikmalaya.
Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman menyampaikan untuk Kota Tasik pun sama akan memberlakukan PSBB dalam pemberlakukan PSBB akan diatur Jam Operasional Pasar, Minimarket, supermarket dan pertokoan
“Pemerintah Memiliki Sembilan Pasar Rakyat dan akan diatur Jam Operasionalnya Dengan buka Jam 04.00 Dini Hari Sampai Jam 12.00 Siang, untuk pasar cikurubuk Jam Malam Operasional Para Pedagang Jam 19.00 Sampai Dengan 23.00. Untuk pasar Burung dan pasar besi Jam Operasionalnya pada Jam 08.00 Pagi sampai Jam 12.00 Siang sedangkan Untuk Minimarket, Supermarket Jam 10.00 Sampai Jam 06.00 Sore”ucapnya
“Para pengusaha yang menyediakan Bahan Pokok sembako dihimbau tidak menaikan harga barang tetap dengan harga yang wajar”tambahnya
Selain pengaturan Jam operasional Perdagangan, kegiatan sosial dan budaya diberhentikan sementara termasuk pertemuan politik dan olahraga. pemakaman dibatasi, apalagi yang dinyatalan positif covid 19.
“kegiatan khitanan dan pernikahan masih bisa dilakukan namun dengan dilakukan di KUA dengan dihadiri sesuai protokol kesehatan”kata Budi
Lanjutnya, pembatasan mode transportasi, pergerakan orang dan barang dihentikan sementara kecuali transportasi barang yang menyangkut angkutan barang dan medis, keperluan sembako, kepentingan makanan dan minuman, sayuran dan buah buahan. angkutan pengedaran uang, angkutan BBM, dan distribusi industri, kebutuhan ekspor dan impor, angkutan barang kegiatan proyek pemerintah dan angkutan keamanan dan ketertiban.
“mode transportasi orang dikecualikan diantaranya kendaraan bernomor pribadi, Transportasi umum dan kereta api. untuk kendaraan Pribadi digunakan untuk keperluan membeli sembako. untuk angkutan umum hanya bisa mengangkut lima puluh persen dari kapasitas. sepeda motor harus menggunakan masker dan angkutan kendaraan roda dua memakai aplikasi hanya bisa mengangkut barang”jelasnya
PSBB yang akan diberlakukan disepuluh Kecamatan ini dalam rangka mengurangi orang yang masuk. ada ring satu 15 posko dan ring dua ada 45 posko yang dikatagorikan banyak yang positif dan mobilisasi penduknya padat.
“PSBB kita lebih tegas namun kalau didasari dengan gotong rotong dan kebersamaan ini tidak akan menjadi masalah. kebijakan ini untuk sejawa barat belajar dari pengalaman PSBB di DKI jakarta penyerbannya akan landai, posisi kali ini kita sedang landai dan ini harus dijaga terus. dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat kota tasikmalaya, buat apa diterapkan PSBB kalau tidak didukung masyarakat”ungkapnya
PSBB selama 14 hari dan ini bisa diperpanjang tergantung hasilnya, kalau tidak ada penambahan dan kondisinya aman tidak akan diperpanjang.(rian)