Home / Peristiwa / Selain Curanmor, Pria Yang DPO Dari 2016 Ini Juga Sering Curi Hewan
IMG-20200319-WA0005

Selain Curanmor, Pria Yang DPO Dari 2016 Ini Juga Sering Curi Hewan

Kabupaten Tasikmlaya, tasikzone.com – Pelaku pencuri anjing yang meresahkan warga kab Tasikmalaya, di tangkap anggota satreskrim Polres Tasikmalaya, kamis (19/3/2020). 

AG (23) asal Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja ternyata juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2016 dengan kasus sama di tahun 2011-2012 terkait kasus pencurian sepeda motor.

Dihadapan polisi, AG mengaku kerap mencuri anjing dari pemukiman. Setiap malam beraksi, pelaku mampu mencuri satu hingga dua ekor anjing. Anjing curian kemudian di jual menuju wilayah Jawa Timur.

“Saya keluar kalau malam bisa dua ekor anjing, saya jual seratus ribu perekor dikirim ke Jawa Timur” ucap AG saat dimintai keterangan polisi.

Polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga terungkap pencurian sepeda motor. Pelaku sengaja mencuri motor sambil mencari anjing liar untuk dibawa.

Modusnya, pelaku sengaja mencuri sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah korbannya. Total empat buah motor dicuri pelaku. Rata rata motor yang dicuri karena pemiliknya lupa membawa kunci

Kanit Reskrim Umum (Resum) I IPDA Dandan Ramdani menjelaskan pelaku AG selain residivis kasus pencurian hewan di tahun 2011-2012 dulu, juga masuk DPO Polres Tasikmalaya tahun 2016 dengan kasus curanmor. 

“Pelaku merupakan DPO tahun 2016 dengan kasus curanmor di Kecamatan Taraju. Dia juga nyuri anjing untuk dijual ke Jawa Timur hampir tiap malam, disaat ada kesempatan motor yang ditinggal pemiliknya diambil, jika tidak menemukan motor dia mencuri anjing”, terang Dandan, kepada wartawan, di Mako Polres Tasikmalaya. 

BACA JUGA   Ada 3 Kecamatan Di Kota Tasik Yang Dilanda Kekeringan

Menurut Dandan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ada empat TKP curanmor jenis matic di wilayah Tasikmalaya. Modus pelaku mengambil motor dihalaman rumah korban menggunakan kunci later  serta ambil motor yang kuncinya menggantung. 

Hasil motor curian, tambah dia, dijual pelaku ke penadah yang masih berada di wilayah Tasikmalaya. 

Pelaku dijerat pasal pencurian pasal 363 ayat I KUHPidana dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama tujuh tahun penjara.

Pelaku AG (23) mengaku mencuri motor sudah empat kali dengan TKP diwilayah Tasikmalaya. Caranya dengan menggunakan kunci later T dan mencuri motor yang terparkir dihalaman depan rumah korban.

“Mencurinya malam hari, setiap sebelum mencuri motor, biasa curi anjing liar atau peliharaan dulu buat dijual juga. Kalau motor dijual Rp 500 ribu per unit, kalau anjing perekor dijual Rp 100 ribu ke wilayah Jawa,” tambah Dandan. 

AG mengaku uang hasil curian motor dan anjing,  uangnya dipakai senang-senang dan hura-hura. Dia mengakui kapok mencuri hingga ditangkap oleh polisi. (rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *