Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Masyarakat Kota Tasikmalaya mendapatkan Kado Tahun Baru dari Pemerintah Kota Tasikmalaya berupa kenaikan Tarif Parkir.
kenaikan tarif parkir ini melalui Perwalkot No 51 Tahun 2019 tentang rertibusi parkir. melalui perwalkot tersebut untuk Roda dua Parkir Rp.3.000, Mobil Mini Rp. 4.000, Mobil Box Rp. 5.000, Truck Rp. 6.000.
melalui Kenaikan Retribusi Tarif Parkir ini banyak masyarakat yang menolaknya dan menuai polemik. sementara itu Walikota Tasikmalaya kepada Wartawan menyampaikan Kenaikan Tarif parlir ini sudah dipertimbangkan
Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman beralasan dirinya ingin merubah Karakter masyarakat untuk bisa lebih efektif.
“kepentingannya sedikit namun parkirnya berlama lama, sehingga ini menganggu Volume parkir yang sangat terbatas” ucap Budi.
lanjut Budi, pelaksanaan dilapangan sekarang melebihi dari kapasitas parkir yang ada makanya kita sesuaikan sekarang
“sebelum memutuskan kita sudah melakukan pertimbangan semua” tandasnya.(rian)