Home / Kiprah Pemerintah / Pembukaan Batu Andesit, Gagalnya Perencanaan Pembangunan Pemkot Tasik
Pembukaan Batu Andesit, Gagalnya Perencanaan Pembangunan Pemkot Tasik

Pembukaan Batu Andesit, Gagalnya Perencanaan Pembangunan Pemkot Tasik

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Pemerintah Kota Tasikmalaya Berencana untuk Membuka Kembali Batu Andesit yang berada di Taman Kota Tasikmalaya menjadi perhatian publik.

Pemerhati tata kota dan lingkungan hidup Tata Kota Ir. Nanang Nurjamil. MM mengatakan yang direncanakan pemkot sudah benar jika merujuk pada ketentuan peraturan perundangan yg berlaku sebagaimana ketentuan dalam UU No.29 Tahun 2009 tentang : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , UU RI NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG
JALAN, Pasal 63, ayat (1), (2) dan (3) dengan sanksi pidana dan denda materil yang sudah sangat jelas dan tegas.

“Sejak awal pembangunan taman kota, saya sudah sering mengkritisi pemkot, menyampaikan saran dan usulan, agar jalan tersebut jangan dipasangi Batu Andesit, selain melanggar peraturab karena merubah fungsi jalan, juga akan berdampak kemacetan dan akan menjadi tempat tumbuh suburnya para pkl ” ungkapnya kepada tasikzone.com melalui pesan whatsapp.

Dirinya menyampaikan sekarang menjadi kenyataan, jika sudah seperti ini maka tentu menjadi tidak mudah untuk mengembalikannya ke fungsi semula karena disitu ada banyak warga masyarakat yg menjadikan tempat untuk mencari nafkah, khususnya para PKL, kalaupun mereka mau direlokasi harus ada tempatnya.

“tempat relokasinya belum disiapkan. Inilah fakta yang harus dijadikan pembelajaran kedepan oleh pihak pemkot, agar dalam merencanakan pembangunan infratstruktur kota itu mesti dikaji dan direncanakan secara matang, pertimbangkan berbagai aspek secara holistik dan terintegrasi, termasuk regulasi-regulasi yang ada serta prediksi dampak yang akan ditimbulkan” paparnya.

BACA JUGA   Aslim : Pemanggilan Baperjakat Jadi Pekerjaan Rumah yang Belum Diselesaikan

Sambung Kang Jamil, sehingga aset investasi tidak menjadi mubadzir seperti pembangunan taman batu andesit tersebut. Selain dari kurang matangnya kajian dalam perencanaan, kelemahan pemkot lain dalam pembangunan selama ini, juga ada pada aspek koordinasi dalam perencanaa, pengawasan dan pemeliharaan terhadap prasarana/infrastruktur yang telah dibangun.

“Sehingga seolah-olah tidak ada ketegasan, coba andai saja sejak awal pihak Pol PP sebagai instansi penegak ketertiban secara tegas melarang atau tidak membiarkan para PKL berjualan diarea taman batu andesit tersebut, kondisinya tidak akan serumet ini.” ujarnya.

Kang Jamil memaparkan akibat adanya pembiaran jadinya area taman batu andesit itu menjadi terkesan kumuh dan kotor, sampai kadang pagar mesjid agung juga dijadikan tempat pajangan jualan.

“Semoga saja kegagalan dalam pembangunan batu andesit ini dijadikan sebagai pembelajaran berharga dan saya mendukung apa yang akan dilakukan pemkot untuk mengembalikan taman tersebut ke fungsi semula sebagai jalan lalu lintas kendaraan”tandasnya. (Ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *