Home / Peristiwa / Polres Tasik Kota Bekuk Pelaku Pencurian Taksi Online
IMG-20190725-WA0042

Polres Tasik Kota Bekuk Pelaku Pencurian Taksi Online

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-
Tindak pencurian kekerasan yang semakin marak di jalan perkotaan ataupun diperkampungan sangatlah mengganggu dan meresahkan dilingkungan sekitar.

Modus operasi tindak kejahatan curas yang dilakukan baru-baru ini berhasil di ungkap oleh team khusus satuan reskrim polresta tasikmalaya terhadap pengemudi Taksi Online yang terjadi pada 26 Juni 2019 lalu sekitar jam 02.00 Wib di Perkebunan Jati tepatnya Kp. Rancapanjang Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Dalam jumpa pers Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf menyebut pelaku Agus Hermawan alias pohang berpura-pura akan menyewa kendaraan Grab mobil Honda Brio milik korban Cecep Firdiansyah untuk acara ke pesta Hajatan.

“korban Cecep Firdiansyah diajak untuk mengambil baju oleh pelaku ke Daerah Ciodeng Kabupaten Tasikmalaya, Lalu pelaku mengambil satu (1) bilah golok yang berada di ruangan dapur dan di simpan di bagasi mobil”Ucapnya Rabu (26/06/2019)

Lanjut Febri, pelaku Agus Hermawan alias Pohang, meminta mengemudikan mobil tersebut menuju Kota Tasikmalaya dan akhirnya korban pun tertidur di jok depan, Lalu di TKP (di tengah perkebunan Jati yang jauh dari pemukiman warga) pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk mengecek bagian knalpot mobil di belakang.

BACA JUGA   Diduga Banyak Pungli, KMRT Geruduk Disdik Kabupaten Tasik

“Sewaktu korban dengan posisi jongkok pelaku Agus Hermawan alias Pohang menodongkan 1 (satu) bilah golok ke bagian leher belakang korban, dan korban berusaha melawan sehingga mengalami luka sayat di bagian leher belakang telapak tangan kanan, bagian paha belakang sebelah kanan, dan luka lecet di bagian kening serta luka memar di bagian kelopak mata kiri”bebernya

Pelaku Agus Hermawan alias Pohang berhasil diamankan didaerah Ciodeng Kabupaten Tasikmalaya, polisi sudah mengamankan barang bukti satu buah Golok jenis belati, hand phone (milik korban) merk xiomi warna hitam berikut tersangka yang diketahui berasal dari Kp. Rancakukun Rt 01 Rw 04, Kel. Cipari, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Adapun pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.(Ade)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *