Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Tindakan reaksi cepat penyelamatan dari satgas pokdarwis bagian penjaga sungai dan hutan desa mandalamekar patut mendapatkan apresiasi, senin siang (03/03/2025) di sekitaran pasirbadak ci ltiwu dusun cinunjang Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.
Pokdarwis telah mengamankan puluhan burung langka dan dua orang pemburu liar yang sengaja datang dari seputaran Kecamatan Tanjungjaya melakukan penangkapan burung burung tersebut.
dodo satgas pokdarwis bagian penjaga sungai dan hutan langsung menggiring dua orang terbut beserta puluhan burung hasil tangkapanya ke kantor desa mandalamekar yang langsung di terima oleh kaur kasie di kantor desa.
Pada kesempatan itu dilakukan pemeriksaan sekaligus pendataan dan setelah itu dua orang tersebut diberikan arahan oleh kepala desa mandalamekar Alfie akhmad sa’dan hariri SE, SH, MH, NLP, Agar tidak melakukanya di kemudian hari yang di tuangkan dalam bentuk surat pernyataan.
“kami sangat konsen dengan kelestarian alam, karena bila mata rantai makanan yang itu adalah ekosistem kehidupan dimana burung burung tersebut pemangsa hama tanaman petani dan penyeimbang kehidupan alam,” kata Alfi kepada wartawan
Pihaknya sudah membuat Peraturan Desa tentang larangan penangkapan dan atau penjualan satwa langka yang berada di wilayah kabuyutan mandalamekar sebagai aturan turunan dari undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
“Saya mohon pengertianya kepada warga diluar mandakamekar untuk bisa menghormati aturan yang menjadi budaya di masyarakat mandalamekar dengan berat hati bukan tidak menghargai rasa kemanusiaan daripada para pemburu yang memohon maaf dan mengaku tidak tau ada aturan tersebut,”Ucapnya.
setelah selesai pengarahan kades Alfie Akhmad mengajak kepada para pemburu untuk bersama sama melepas liarkan satwa tangkapanya ke alam bebas dimana burung burung tersebut di tangkap.
saat pelepasan burung itu pula Dosen Institut Nahdlatul Ulama itu memberikan penghargaan atas kesiagaan satgasnya yang telah mengamankan pemburu liar terbut beserta satwa tangkapanya sebagai barang bukti atas pelanggaran perdes tentang larangan menagkap dan atau menjual satwa yang di lindungi oleh pemerintah desa mandalamekar.
“semoga ini menjadi pelajaran bagi para pihak untuk tetap konsentrasi menjaga kelestarian alam kapanpun dan dimanapun,”pungkas Alfie akhmad. (***)