Home / Organisasi / Gumati Foundation dan IKADIN Soroti RKUHAP : Perlu Dikaji Ulang
IMG-20250227-WA0035

Gumati Foundation dan IKADIN Soroti RKUHAP : Perlu Dikaji Ulang

CIAMIS, tasikzone.com – Gumati Foundation bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya revisi KUHAP dalam memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Seperti yang disampaikan Direktur Gumati Foundation, Rizal, kepada wartawan usai acara di Hotel Tyara, Ciamis, Kamis (27/02/2025).

Pihaknya, menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memperkenalkan RKUHAP kepada masyarakat sebelum disahkan.

“Kegiatan ini pada dasarnya adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai rancangan RKUHAP yang harus segera disahkan karena memiliki keterkaitan dengan KUHP terbaru yang mulai diberlakukan sejak 2020,”kata Rizal.

Lanjutnya, RKUHAP ini tidak hanya penting bagi akademisi dan praktisi, tetapi juga masyarakat luas. Diharapkan revisi ini bisa mengakomodasi kepastian hukum, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.

Sementara itu, Ketua DPC IKADIN Bale Bandung, Hassanain Haykal, menyoroti peran RKUHAP dalam menjamin hak-hak hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk tersangka, terdakwa, dan terpidana.

BACA JUGA   Jalin Silaturahmi, DKR Bungursari Gelar Latgab Antar Penegak

“RKUHAP ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Hak-hak tersangka dan terdakwa harus benar-benar dilindungi,”ucapnya

Saat ini, hukum berkembang mengikuti zaman, sehingga perlu adanya perubahan dalam KUHAP.

“Salah satunya terkait kewenangan penyidik, jaksa, hakim, serta kedudukan advokat yang kini lebih aktif dalam mendampingi klien,” jelasnya.

Ditempat yang sama Ketua DPC IKADIN Kota Tasikmalaya, Jeni Tugistan, menambahkan, bahwa perubahan ini juga menjadi pedoman bagi mahasiswa hukum yang kelak akan berprofesi sebagai advokat, polisi, jaksa, maupun hakim.

“Dengan adanya revisi ini, para mahasiswa hukum memiliki gambaran lebih jelas mengenai profesionalitas dalam penegakan hukum serta bagaimana menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing,”tuturnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat serta mendorong percepatan pengesahan RKUHAP yang lebih komprehensif dan memenuhi prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh elemen masyarakat. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *