Home / Bisnis / Optimalisasi Perlindungan Desa Di Kab Tasik, Bpjs Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi
P_20180523_180151

Optimalisasi Perlindungan Desa Di Kab Tasik, Bpjs Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-
Untuk Optimalisasi dalam memberikan Perlindungan terhadap pekerja Non ASN, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018 yang diselenggarakan di salah satu Hotel yang berada di Jl RE Martadinata Tasikmalaya, rabu (23/5/2018).

Ka Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya Afriadi, mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat UU no 24 tahun 2011 bahwa seluruh pekerja non ASN harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“masyarakat yang biasa seperti tukang ojek, tukang warung, dan perangkat desa yang bisa disebut Bukan penerima Upah (BPU) harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 ” ungkap Afriadi saat disela-sela acara.

BACA JUGA   Ekspansi di 9 Area Baru, MyRepublic Hadir di Ciamis

Sementara itu,Kabag Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya ZaenalFurqon mengatakan bahwa program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan harus ditindaklanjuti oleh aparatur desa yang berada di kabupaten tasikmalaya,

“diharapkan seluruh aparatur desa dengan perangkatnya dan juga keluarganya agar bisa masuk di program BPJS Ketenagekrjaan tersebut, sehingga disamping untuk dirinya (aparatur desa-red) keluarganya pun akan terlindungi apabila terjadi musibah” bebernya.

Lanjut Furqon, sebagai Pemerintah dirinya akan berupaya memposisikan kepala desa beserta aparatur desa agar bisa ikut serta BPJS Ketenagakerjaan dengan dibebankan kepada Pemerintah Desa baik itu dari Anggaran Dana Desa ataupun bantuan Lainnya.(Ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *