Home / Politik & Hukum / DPS Kota Tasik Untuk Pilgub Jabar 2018 Sebanyak 474.071 Pemilih
DPS Kota Tasik Untuk Pilgub Jabar 2018 Sebanyak 474.071 Pemilih

DPS Kota Tasik Untuk Pilgub Jabar 2018 Sebanyak 474.071 Pemilih

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-KPU Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kota Tasikmalaya dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa barat 2018 di gedung SGS, juma’t (16/3/2018).

Ketua Divisi Program data KPU Asep Hendri Darmawan mengatakan kepada tasikzone.com Hasil dari DPHP yang sekarang sudah ditetapkan menjadi DPS sebanyak 474.071 pemilih, dengan pemilih baru sebanyak 28.382 pemilih ada pemilih tidak memenuhi syarat 39.063 pemilih , dan untuk non KTP elektronik sebanyak 9424 pemilih.

“Daftar Pemilih Sementara (DPS)ini sifatnya masih sementara akan di umumkan kepada masyarakat selama sepuluh hari, setelah diumumkan nanti setelah ada tanggapan masyarakat akan dilakukan rekapitulasi lagi dari mulai tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK masih membuka ruang untuk masukan dari masyarakat, Panwascam, PPL dan Partai Politik ” ungkapnya.

BACA JUGA   Ivan Dicksan Siap Maju Di Pilkada Kota Tasikmalaya

Sambung Asep, DPS ini masih fleksibel sampai akhirnya ditetapkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di rapat pleno KPU pada tanggal 13 sampai 19 april 2018, untuk DPT tidak akan berubah lagi jumlah karena itu akan dijadikan dasar sebagai bahan pengadaan logistik jikalau ada meninggal dunia nanti akan ada keterangan, kalaupun nanti ada masyarakat yang belum masuk DPT nanti masih bisa menjadi pemilih baru dengan catatan harus memiliki KTP-El atau Suket dan bisa langsung mendatangi TPS sesuai domisi pemilih tersebut.

“Kami juga nanti akan cetak C6 yakni surat undangan yang datang ke TPS, nama pemilih sudah tercetak didalam surat undangannya bukan berupa blanko” paparnya.(Ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *