Home / Kiprah Pemerintah / Pembangunan Tower Disoal, Lurah Hingga Walikota Akan Dilaporkan
Pol PP Kabupaten Tasik Berhasil Segel 14 Tower

Pembangunan Tower Disoal, Lurah Hingga Walikota Akan Dilaporkan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-ada empat bangunan menara atau tower Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tasikmalaya saat ini dipersoalkan. keempat menara BTS itu telah disegel oleh pihak berwenang dalam hal ini Dinas Pol PP dan Damkar beberapa waktu lalu karena diduga manyalahi aturan, namun faktanya pasca penyegelan sekarang ini izin mendirikan bangunan (IMB) menara-menara tersebut diterbitkan oleh dinas terkait yang disinyalir tanpa menjalankan prosedur yang berlaku.

Menara tersebut lokasinya berada di empat wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung, Kelurahan Kersamenak dan Kelurahan Gunung Gede Kecamatan Kawalu, serta Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi.

Diakatakan Andi Nugraha mengatakan kepada wartawan dirinya mengaku heran kalau tower tersebut kini memiliki izin

“Ini sangat aneh. Tower-tower itu sudah disegel, dan tiba-tiba izinnya sudah terbit.” Ungkap Abuy sapaan akrab Ketua Pemuda Demokrat ini, kamis (01/03/2018).

BACA JUGA   Desa Pawindan Kabupaten Ciamis Bergegas Mewujudkan Rencana Besar Pembangunan

Lanjut Abuy, pemerintah tidak melakukan tindakan dan memberinya sanksi sesuai ketentuan. Sanksi yang dimaksud harus dibongkar dan denda sebesar Rp 30 juta per menara sehingga dengan tidak adanya itu sangat berpotensi menyebabkan kerugian Negara. berkaitan dengan persoalan tersebut pihaknya akan segera melaporkan semua unsur terkait mulai dari para lurah setempat, dinas sampai wali kota ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk diproses secara hukum.

“Berkasnya sudah saya pegang, komplit. Dan, besok akan saya laporkan ke Kantor Kejari,” sebutnya.

Ia memaparkan, selama ini menara yang diduga bermasalah itu sudah diberi teguran hingga tiga kali oleh pihak pemerintah tapi tidak dilakukan pembongkaran sehingga diindikasikan terjadi penyalahgunaan wewenang/penyimpangan di lingkup birokrasi.

“Yang harusnya dibongkar dan didenda malah diberi izin (IMB). Ini jelas-jelas terjadi nepotisme. Sehingga patut diseret ke hukum,” tandasnya (ded/Rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *