Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Hotum Hotimah mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kedatangannya tersebut guna untuk mensinergitaskan antar 2 lembaga dalam menjelang Pilgub Jabar 2018
“KPU dan Disduk terus lakukan koordinasi jelang Pilgub, untuk memastikan hak pilih masyarakat dapat berjalan dengan baik, karena itu perintah UU No 10 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah, di pasal 57 sebutkan, salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih, harus menunjukkan E-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil,”ungkap Hotum hotimah disela sela kunjungannya ke kantor Disdukcapil, selasa (09/01/2018)
Lanjut Hotum, Banyaknya perubahan data penduduk yang di akibatkan beberapa hal, oleh sebab itu kita lakukan pemutahiran data “Perubahan status, Invalid, pindah lokasi, meninggal, terindikasi ganda, beberapa hal itulah menjadi penyebab perubahan data pemilih, maka kami untuk mendapatkan data yang valid, akurat, komprehensif dan mutakhir. kita lakukan kegiatan pemutahiran data penduduk,”jelas Hotum.
Bagi semua masyarakat memiliki hak hukum untuk memiliki identitas, agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan itu, kami terus melakukakan kordinasi dengan Dinas Kependudukan, tandasnya.(rian)