Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – LSM Gabrutas Tasikmalaya bersama masyarakat setempat geruduk kantor pemasaran perumahan Grand Preanger Residence di jalan Gobras samping Pasar Gegernoong. maksud kedatangan LSM Gabrutas ialah untuk melakukan Krarifikasi tentang adanya Perumahan Grand Preanger Residence yang bertempat di Setiawargi Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, kamis (30/11/2017).
Dalam sidak tersebut Nanang Nurjamil Selaku dari pihak LSM Gabrutas mempertanyakan tentang adanya pelaksanaan Izin Membangun, berikut Amdal, dan LH.
“Karena banyak-nya pihak pengusaha jarang melibatkan warga, kita jangan sampai warga setempat merasa di rugikan, intinya ada komunikasi dengan warga setempat. Mulai dari perizinan sampai mendirikan bangunan, agar suasana kondusif, jangan sampai terjadi ada hal-hal yang tidak di inginkan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Deni Arman perwakilan dari Develoverd perumahan mengatakan terkait perizinan, kita sudah di tempuh, secara legalitas udah, bahkan untuk izin LH sudah ada. Untuk saat ini pelaksanaan baru pematangan, namun untuk bangun lokasi belum ada, ini baru pembikinan, kirmir jalan, sementara masih tahap pematangan, rencana 2 minggu lagi.
“Terkait adanya dari LSM Gabrutas yang isinya klarifikasi adanya perumahan Grand Preanger Residence istilah nya miss komunikasi saja,” pungkasnya.(rian)