Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Tapping Box merupakan alat yang berbentuk kecil, yang mempunyai fungsi sebagai alat pencatat, perekam, dan juga sebagai alat pengontrol. jika di pasang di tempat parkir, dia akan mencatat dan mengontrol keluar masuk kendaraan.
Dikatakan kata Ronny Mulyawan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya, kepada wartawan selasa (21/11/17).
Dalam waktu dekat BPPRD akan memasang 25 Tapping Box dibeberapa tempat seperti Rumah Makan, Tempat Hiburan dan beberapa tempat Parkir Lainnya “pemasangan alat ini di maksudkan untuk mendapatkan hasil yang Real di sektor pendapatan, tentunya ini upaya dalam rangka peningkatan pendapatan di sektor pajak ,”ungkapnya.
Ronny berharap semua pengusaha wajib pajak mampu bekerjasama dan kooperatif, berkaitan dengan pemasangan alat Taping Box “untuk sementara ini 25 Tapping Box yang akan kita pasang, namun untuk kedepan bagi semua pengusaha yang memenuhi syarat di pasang alat yang sama”tandasnya.(rian)