Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Soliditas Buruh Tasikmalaya menyoroti tentang pengerjaan proyek Pembangunan Jembatan Ciawi-Panumbangan Kec. Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, yang telah menelan korban tiga orang pekerja akibat bangunannya ambuk saat melakukan pembongkaran.
Proyek sebesar Rp 14,3 miliar lebih itu disayangkan tidak mengindahkan Aturan Keselamatan Kerja, dikatakan Faisal kepada wartawan pengerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Jaya Sakti Alam Mandiri ini tidak mematuhi Undang Undang No 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
“Dari Awal Sampai Sekarang Ada 25 pekerja yang tidak didaftarkean ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal sudah jelas selain undang Undang no 01 Tahun 1970, pengusaha juga tidak mengindahkan Permenaker 44 tahun 2016 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas dan borongan dalam jasa kontruksi”jelas Faisal yang Juga Sekjen Gabungan Organisasi Buruh Wilayah Priangan timur ini.
Lanjut Faisal padahal Sanksinya sangat jelas kalau para pekerja buruh tidak didaftarkan ke Keselamatan Kerja pemilik perusahaan bisa dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda sampai 1 miliyar.
“yang kita soroti bukan saja eksesnya atau dampak yang terjadi kepada 3 korban saja akan tetapi perusahaan ini awalnya sudah melawan hukum, mereka tidak mengindahkan aturan yang berkaitan dengan buruh ini”tambahnya
Hal senada dikatakan Dedi Wakil Ketua GOBSI sangat menyayangkan melihat permasalahan tersebut mungkin proyek yang ada di kabupaten tasik tidak ada yang mengaplikasikan dari aturan aturan yang ada berkaitan dengan keselamatan kerja.
“Jangan jangan terjadi konspirasi antara dinas dan pengusaha semua jasa kontruksi tidak ada yang mendaftarkan keselamatan kerja,”tegasnya.
Dedi juga sangat menyesalkan Ada indikasi oknum polisi yang berkeliaran, bahkan cendrung menjegal kepada sebagai kontrol sosial “saya mohon untuk kapolres bisa merapihkan anggota yang disana karena mereka tidak paham aturan Ketenagakerjaan”keluhnya
Diakhir pembicaraannya Dedi menantang kepada Kejati Jabar agar bisa melakukan penyelidikan kepada proyek tersebut, “kami menantang Kajati Jabar yang baru untuk melakukan penyelidikan atas permasalahan ini”tandasnya.(rian)