Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Sidang perdana yang menghadirkan terdakwa Aas Hasbuna dengan perkara dugaan penyebaran informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, Selasa (24/10/2017).
Sidang dengan hakim ketua Guse Prayudi, SH, MH, dan hakim anggota Purwanta, SH, MH, dan Kadek Deny Arcana, SH, MH.
Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Sidik.
JPU Ahmad Sidik Seusai sidang mengatakan, dakwaan pertama yaitu terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu unsur memberikan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian.
Dakwaan alternatif kedua, dimana terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 tentang penghinaan yang dilakukan melalui sarana elektronik.
“Ya, didakwa dengan dua pasal tapi alternatif, pilihan,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.(rian)