Tasikmalaya, tasikzone.com -Timbulnya masalah dengan naiknya tarif parkir secara se pihak oleh pengelola jasa parkir yang diluar badan jalan, serta yang dianggap telah melanggar Perwalkot no 92 Tahun 2012 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan.
Pemuda Demokrat menuntut kepada Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman melalui Kepala Dinas Perhubungan untuk mencabut Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP) bagi yang menaikan tarif parkir dengan Pembongkaran Portal parkir.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pemuda Demokrat kepada Tasikzone.com, Jumat (22/07/2016) “pemegang izin pengelolaan tempat parkir wajib mematuhi Peraturan yang ada, sudah jelas Pengelola Parkir menaikan tarif parkir secara se pihak dan masyarakat lah yang di rugikan, oleh karena itu Walikota Tasik melalui Dishubkominfo untuk segara mencabut IPTP dan membongkar portal parkir”jelasnya.