Home / Politik & Hukum / Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan Optimalkan Pengawasan
IMG_20240204_165422

Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan Optimalkan Pengawasan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – kembali,
Panwaslu Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan ekspos giat Pengawasan Tahapan Kampanye melalui Press Release di Sekretariat, Senin (05/02/2024) di Jl. Cieunteung Gede Kecamatan Cihidung Kota Tasikmalaya.

Panwaslu Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan pengawasan kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

“Kami melakukan pengawasan melekat pada setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, khususnya yang berlokasi di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,” kata Aas Sa’adatud daroen kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa.

Lanjutnya, sedangkan untuk kampanye dengan metode tatap muka dan pertemuan terbatas dapat dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 03 Februari 2024 sebanyak 12 kali pertemuan.

sedangkan untuk kegiatan lain seperti bakti sosial dan kegiatan rekreasi terdapat 6 kegiatan. Sedangkan tempat yang bisa digunakan untuk melakukan kampanye pertemuan masyarakat di Kecamatan Cihideung Tasikmalaya ada 4, antara lain Gor Sukapura, Gor Susi Susanti, lapangan Stadion Wiradadaha, lapangan sepak bola Wirabuana.

“Pengawasan kampanye telah dilakukan pada sejumlah partai maupun Calon Legislatif yang melaksanakan kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan hari ini, Sabtu 04 Februari 2024,” ucapnya.

diantaranya di Kelurahan Argasari 5 kegiatan kampanye, Kelurahan Cilembang 3 kegiatan kampanye, Kelurahan Yudanagara 1 kegiatan kampanye, Kelurahan Nagarawangi 6 kegiatan kampanye, Kelurahan Tugujaya 2 kegiatan kampanye dan Kelurahan Tuguraja 2 kegiatan kampanye. Dengan metode kampanye dianataranya, 2 kegiatan pertemuan tatap muka, 10 pertemuan terbatas dan 7 kegiatan lainnya yaitu Bakti Sosial dan jalan santai.

BACA JUGA   Sikokokolev, Mengawali Kinerja Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya

“Dalam pelaksanaan kegiatan kampanye masih ada peserta pemilu yang tidak menyampaikan STTP ke pihak kepolisian dan tembusannya diinformasikan kepada bawaslu, yang nantinya diinformasikan kepada kami Panwascam,” bebernya

“Namun, meskipun begitu kami tetap proaktif mencariinformasi kepada tim kampanye dari setiap partai, ataupun berkoordinasi dengan RT/RW dantokoh masyarakat setempat.”tambahnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Sementara itu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) Panwascam Cihideung Kota Tasikmalayatelah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada tanggal 28Desember 2023 dan 17 Januari 2024 yang dalam pemasangannya tidak sesuai dengan PeraturanKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 133 Tahun 2023.

Adapun lokasi yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan APK di wilayah Kota Tasikmalaya diantaranya tempat ibadah,rumah sakit, tempat pendidikan, Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah,fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, taman dan pepohonan, tempat umum,diantaranya ada 474 APK yang ditertibkan mulai dari Alat peraga kampanye dan Bahan Kampanye. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *