Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Brigadir Yandry Purnama Azie anggota Polres Tasikmalaya dipecat karena melanggar Kode Etik dan penyalahgunaan narkoba. Senin (29/01/2023)
AKBP Bayu Catur Prabowo, Kapolres Tasikmalaya menyampaikan pada dasarnya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sodara Yandry purnama azie semata-mata bukan atas kepentingan pribadi dan ini merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan.
“Yang desersi, kemudian ada tindakan melawan hukum juga. serta ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal polri khususnya Polres Tasikmalaya,” kata Bayu.
Brigadir Yandry diketahui melakukan pelanggaran kategori berat. Dia tidak pernah masuk kantor serta mengkonsumsi narkoba hingga persoalan keluarga.
Dalam Proses pemecatan tidak dihadiri yang bersangkutan. Petugas hanya membawa foto yang kemudian di coret silang oleh Pimpinan Apel.
“Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya di jadikan cermin bagi personil yang lainnya, agar tida maim main dengan melakukan pelangaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan isntitusi,” kata Bayu. (***)