Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Beberapa waktu lalu hasil Survai tim Lapangan ke Lokasi yang merupakan lahan pribadi masyarakat namun sudah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau oleh pemerintah Kota Tasikmalaya sudah keluar dari Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.
Dalam paparannya melalui kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Rizky Komalasari ST, MM menyampaikan luas tanahnya ada sekitar 2 Hektar dan dirinya menjelaskan dari sisi kemampuan lahan, daya dukung lahan untuk dibangun ada tiga katagori di Lokasi tersebut.
Yang pertama, ada yang kemampuan lahan cukup tinggi jika dibangun aman, ada kemampuan lahan sedang artinya bisa dibangun dengan perhatian khusus, dan
Ada yang kemampuan lahan rendah yaitu seluas 6000 meter persegi.
Namun, Hasil Survai ini belum bisa disimpulkan, seperti disampaikan Sekda Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan kepada tasikzone.com rabu (13/12/2023)
Menurutnya, Setelah hasil Survai tinggal kesimpulannya dikembalikan kepada Tim yang tergabung di Forum Penataan Ruang.
“Nantinya akan dibahas bersama sama akan ada pertimbangan berbagai aspek, Para OPD yang tergabung akan menyampaikan pandangannya, setelah itu akan disimpulkan,” tandasnya. (***)