Home / Politik & Hukum / Nikah Baru Seumur Jagung, Jadi Alasan Pria Di Tasikmalaya Nekat Buang Darah Dagingnya
IMG-20230913-WA0037

Nikah Baru Seumur Jagung, Jadi Alasan Pria Di Tasikmalaya Nekat Buang Darah Dagingnya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Bermotif Malu karena usia pernikahan baru Tiga (3) Bulan, seorang ayah kandung teha membuang darah dagingnya sendiri.

DPP (18) ditetapkan tersangka oleh polres Tasikmalaya kasus buang bayi di Desa cipicung,  Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, rabu (13/09/2023)

“Kami tetapkan tersangka pada pelaku buang bayi yang tiada lain ayah kandung bayi,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Polres Tasikmalaya.

“Motifnya malu punya anak saat usia pernikaham baru tiga bulan. Kalau ada intimidasi orang tua masih kami dalami,”tambah Suhardi.

Pun proses kelahiran bayi tanpa bantuan medis dilakukan di kamar rumahnya, hanya tersangka DDP yang membantu kelahiran.

“Jadi lahiranya sendiri di kamarnya, paling ada suamianya. Langsung dibuang di sungai,” kata Suhardi.

Sementara, AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya di lokasi yang sama menambahkan barang bukti berupa sarung bantal dan plastik yang digunakan membungkus bayi.

BACA JUGA   Kebakaran Kantor Kelurahan Cibunigeulis, Ketua DPRD Pastikan Pelayanan berjalan Normal

Beruntung bayi masih hidup saat ditemukan, polisi masih menetapkan istri tersangka sebagai saksi karena kondisinya belum stabil.

“Kalau istrinya di Rumah Sakit jalani perawatan medis karena pendarahan dan bayi di puskesmas pemulihan kesehatan. Kami amankan pelaku ini kurang dari dua jam pasca penemuan bayi,” Kata AKP Ari Rinaldo.

Sementara, pelaku DDP mengaku masih kasihan saat hendak membuang anaknya. Namun ketakutan orang tua mendorong aksi nekadnya.

Bahkan, dia masih berfikir membuang bayi dekat pemukiman warga. Tujuanya agar ada yang menemukanya.

“Jadi saya buang bayi sengaja di Sungai fekat pemukiman biar ada yang nemu dan anak saya selamat,” kata DDP saat ditanya polisi

Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan lima tahun penjara lebih. Polisi amankan barangbukti Sarung bantal dan plastik. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *