Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan oleh
Satreskrim Polres Tasikmalaya.
AW (36) Pelaku TPPO ditangkap di tempat ia bekerja di Kabupaten Majelangka Jawa Barat, AW merupakan pelaku yang mengelabui korban bernama Lusi (27) warga Cikatomas yang selama 10 bulan terlunta lunta hingga sempat disekap di Negeri Jiran.
Lusi Pun bisa kembali ke Tanah Air usai dipulangkan Polres Tasikmalaya yang bekerja sama dengan Mabes Polri dan KBRI di Malaysia.
Baca Berita Selengkapnya :
Polisi Selamatkan TKW Asal Cikatomas, Sempat Disekap Di Negeri Jiran Dan Sembunyi Di Kebun Durian
Polisi Selamatkan TKW Asal Cikatomas, Sempat Disekap Di Negeri Jiran Dan Sembunyi Di Kebun Durian
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldo menuturkan, pelaku yang mengelabui korban bernama Lusi (27) warga Cikatomas itu ditangkap pada hari Selasa 22 Agustus 2023.
“Alhamdulilah, hari Selasa kemarin pelaku kita amankan di tempat kerjanya di Majalengka,” ucap Ari, Kamis (24/08/2023)
Lanjutnya, modus pelaku dalam kasus TPPO ini, yakni dengan iming iming akan mempekerjakan korbannya menjadi cleaning service perusahaan di Malaysia dengan aman, resmi dengan Gajinya yang besar.
“Pelaku menjanjikan bahwa si korban ini bisa bekerja di luar negeri dengan resmi dengan gaji lebih besar di Indonesia. Pelaku ini mendapatkan upah 4juta dari satu orang yang berhasil direkrut,”tuturnya
Akibat perbuatannya tersebur, lanjut Ari, pelaku terancam pasal 2 ayat (1), (2) atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 tentang PPMI.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Ari. (***)