Home / Politik & Hukum / Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Sampaikan Permintaan Perlindungan Hukum Ke Mahkamah Agung
IMG_20230403_121223

Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Sampaikan Permintaan Perlindungan Hukum Ke Mahkamah Agung

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Secara serentak Se-Indonesia memberikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, surat tersebut terkait permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Tidak terkecui DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya menyampaikan surat tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Anang Safaat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya memberikan surat tersebut, didampingi Sekretaris dan Bendahara serta Jajaran pengurus, kader dan simpatisan Partai.

Menurut Anang, 2021 dibawah kepemimpinan AHY ada yang menginginkan Partai Demokrat. Namun disyukuri PN Bogor sudah memenangkan DPP Partai Demokrat dibawah komando Agus Harimurti Yudhoyono.

Sekarang 2023, di tengah perjalanan lagi saat akan berjuang memenangkan Pemilu 2024, muncul lagi rongrongan sekelompok Moeldoko CS diduga mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Secara hukum tidak ada celah untuk PK, kalau ada PK itu ketika menemukan bukti bukti baru. Saat ini diajukan adalah yang sudah di sahkan bahwa menangnya oleh kepemimpinan AHY,”kata Anang Safaat

BACA JUGA   Viman Semakin Dinanti Warga, Kehadirannya Disambut Hangat Warga Paseh Panuntun

Sudah jelas Partai Demokrat sudah inkrah dan dimenangkan oleh kepengurusan Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono yang disahkan oleh Kemenkumham RI.

Ditempat yang sama Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya menyampaikan kedatangan para pengurus Partai ini menunjukan kesolidan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

“Ini gerakan kita serentak se-Indonesia menunjukan Kesolidan kami terhadap Ketua Umum Partai Demokrat AHY,” Kata Irfan Sekretaris DPC Kota Tasikmalaya.

Dr. Gutiarso, S.H., M.H Ketua Pengadilan IA Tasikmalaya pihaknya akan menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung (MA) dari rombongan DPC Demokrat Tasikmalaya. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *