Kota Tasikmalaya, Tasikzone.com – Penerapan Electornic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau penindakan tilang berbasis elektronik di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Seperti dikatakan Kasat Lantas Polres Tasikmakaya, AKP Yudi Sadikin kepada wartaaan, Kamis (08/12/2022)
Menurutnya, untuk polres Tasikmalaya saat ini sudah memberlakukan ETLE atau tilang berbasis elektronik. Akan tetapi tilang tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
“Penindakan ETLE mobile ini sudah berjalan dilakukan melalui hape (smart phone,red) yang memoto pelanggar lalulintas. Akan tetapi untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi pada masyarakat,” kata Yudi,
Lanjutnya, penindakan ETLE Mobail itu, dilakukan dengan cara di foto nomor kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.
“Hasil foto tersebut akan dikirimkan ke backoffice yang ada di kantor Satlantas Polres Tasikmalaya, dan selanjutnya dikirimkan kembali ke Polda dan selanjutnya Dinas Pendapatan untuk ditindaklanjuti,” kata AKP Yudi .
Oleh karena itu, masyarkat Kabupaten Tasikmalaya harus mematuhi peraturan lalulintas, yakni dengan selalu mengunakan helem bagi pengendara motor, pengendara mobil memasang tali pengaman. Termasuk pengedara motor dengan penumpang leboh dari dua.
“Karena setiap pos polisi saat ini dilengkapi dengan hape yang dilengkapi oleh kamera untuk penindakan,” kata dia.
Termasuk, bagi masyarkat yang memiliki kendaraan dan kepemilikannya menjadi ornag lain harus segera dilakukan balik nama. Karena penindakan tilang ETLE ini bila kendaraan yang digunakan melanggar peraturan lalulintas akan disampaikan melalui surat ke alamat rumah pemilik lama kendaraan tersebut.
“Makanya bila kendaraan sudah beda kepemilikannya harus langusng memblokir atau balik nama bagi pemilik yang baru agar STNK-nya disesuaikan dengan kepemilikan yang baru,” kata dia. (Rls)