Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mengadakan Peresmian Kampung Sauyunan Restorative Justice, Rabu (16/03/2022) di Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf., SE., SH.,MH. Menyampaikan Kampung Sauyunan Rumah Restorative Justice Digagas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan ini merupakan Program Jaksa Agung.
“tadi bersama sama sudah dilakukan Peluncuran Se Indonesia, Manfaat adanya Rumah Restorative Justice ini permasalahan hukum bukan hanya bisa saja diselesaikan dipersidangan, yang sifatnya ringan bisa diselesaikan musyawarah dengan para tokoh agama dan Masyarakat “kata Kejari Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf
Dengan mengedepankan kearifan lokal, perkara yang sifatnya kecil tidak harus dibawa ke Meja hijau
“Sepanjang memenuhi syarat adanya perdamaian kedua beleh pihak, adanya keterlibatan tokoh masyarakat, bisa mengusulkan untuk penuntutan secara Restorative Justice” Tandansya
Sementara itu Ketua DPRD Kota Tasikmalaya mengapresiasi diresmikannya Imah Sauyunan Restorative Justice Kota Tasikmalaya, yang langsung diresmikan oleh kepala Kajari Kota Tasikmalaya.
Peresmian dilakukan setelah mengikuti louncing Rumah Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Agung secara virtual.
“Dengan dilaunching Rumah Restorative Justice ini berarti tidak semua kasus pidana, atau perdata harus dibawa ke meja persidangan, ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan apabila bila terlaksana perdamaian” Kata H Aslim SH
Restorative Justice ini tentunya harus mendapat dukungan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan dari semua pihak.
“Ini harus didukung oleh semua Pihak, karena ini akan mewujudkan terjalinnya hubungan baik antara sesama manusia” Tandasnya