Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Seorang Pria di Singaparna, tega gagahi gadis Pujaan Hatinya Hingga korban berbadan dua.
Pelaku Berinisial I (19) tega hamili Pacar berinisial M (18), Korban kini hamil lima bulan usai disetubuhi pelaku berulang kali.
Pelaku I, kini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan persetubuhan.
Pelaku pacaran dengan korban selama tiga tahun.
“Pelaku pacaran dengan korban selama tiga tahun, Kami sudah mengamankan pelaku inisial I alias P (19), yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan nya di Kecamatan Singaparna,”kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH
Modus bujuk rayu pelaku agar korban mau berhubungan badan. Korban jika hamil akan dinikahi.
“Modus yang dilaksanakan pelaku degan merayu korban. Pelaju akan menikahi korban.”tambah Dian.
“Akan tetapi setelah hamil lima bulan tidak dinikahi malah pelaku ini kabur. Dan proses hukum terhadap pelaku sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaku I (19) warga Desa Cikunir Kecamatan Singaparna, mengaku berpacaran dengan korban sudah tiga tahun. Saat melakukan persetubuhan di lakukan di rumah dan kosan temannya, ada di wilayah kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
“Iya pak di bujuk rayu, nanti di nikahi, tetapi karena hamil saya pergi, tidak tanggung jawab. Kebetulan orang tua saya sudah cerai. Saya sihkeluargamah boleh dinikahi tapi harus cerai langsung sehari setelah nikah.”katanya.(rian)