Home / Politik & Hukum / Team Hukum Catatkan PHI Eks 21 Satpam Asia Plaza Ke Disnaker Kota Tasikmalaya
PhotoGrid_1622686923800

Team Hukum Catatkan PHI Eks 21 Satpam Asia Plaza Ke Disnaker Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Team Hukum eks 21 Satpam Mall Asia Plaza Tasikmalaya lawan PT. EDP dan PT. AP resmi catatkan perkara PHI pada Disnaker Kota Tasikmalaya. Selasa, (02/06/2021)

Kuasa/Penasehat Hukum pekerja/buruh alih daya tersebut menyampaikan jika upaya perselisihan hubungan industrial atas PHK kliennya telah gagal diselesaikan secara Bipartiet, maka dari itu sesuai hukum negara wajib hadir untuk ikut menyelesaikannya melalui Tripartiet sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Kita telah mengantongi bukti yang cukup pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. EDP dan PT. AP dalam pekerjaan alih daya klien kami dan hal tersebut akan kita buka dalam Tripartiet atau bahkan jika masih mengalami kegagalan akan dibuka di muka persidangan PHI Bandung”kata Meiman N Rukmana SH., MH

BACA JUGA   Djadja Akan Ikut Berjuang, Menghilangkan Mitos Walikota Tasik Tidak Bisa Memimpin 2 Kali

“Disamping itu, kita pun akan menempuh pengaduan pada pihak pengawas ketenagakerjaan wilayah V Jabar untuk dikenakan sanksi”tandas Meiman N Rukmana SH., MH didampingi Dodi Heryana SH. pada saat menyampaikan dokumen pencatatan PHI di Disnaker Kota Tasikmalaya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *