Home / Politik & Hukum / Beranikah? KPU Kabupaten Tasik Tindaklanjuti Rekomendasi Dari Bawaslu
KPU Kabupaten Tasikmalaya

Beranikah? KPU Kabupaten Tasik Tindaklanjuti Rekomendasi Dari Bawaslu

Kabupaten Tasikmaya, tasikzone.com – Pasangan calon nomor urut 04 DR H Iwan Saputra SE, M.Si dan Iip Miftahul Paoz menerima surat pemberitahuan tentang status laporan.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya ini per tanggal 26 desember 2020 diterima oleh paslon nomor urut 4 sekitar pukul 16.00, selasa (29/12/2020).

“hari ini kami jam 16.00 menerima pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang ditujukan kepada kami sebagi pelapor dan juga ditujukan kepada terlapor, dengan status yang pertama pasal 188 tidak memenuhi unsur dan diberhentikan di SG 2. ini yang menyangkut siapa pidananya namun untuk pasal 71 ayat 5 Uu no 10 2016 memenuhi unsur pelanggaran adminsitrasi”kata Dr Iwan Saputra kepada sejumlah Awak Media.

“dan kami akan menunggu status ini yang ditujukan kepada KPU agar ditindak lanjuti” tambahnya

Lanjutnya, disyukurinya hari ini sudah melihat penegakan berdemokrasi yang bermartabat ini sudah ditegakan oleh bawaslu dan tim pemenangan akan terus mengawal proses berdemokrasi ini sampai tuntas dan selesai.

“kita akan mengawal kebenaran dan kemenangan untuk paslon nomor 4 yang hakekatnya kemengang masyarakat Kabupaten Tasikmalaya” pungkasnya

BACA JUGA   Program Suling, Wakapolres : Target Sebanyak-banyaknya

Sementara itu dilansir dari Kompas.com Keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan pelanggaran pilkada, calon bupati petahana Ade Sugianto dianggap melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Bawaslu menilai, calon bupati petahana terbukti mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke setiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya.

Program itu dikeluarkan dengan harapan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf akan mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.

“Iya, kita awalnya menerima dua laporan dengan dua unsur pidana dan administrasi. Kalau yang unsur pidana sesuai hasil rapat Gakumdu di Bawaslu statusnya dihentikan. Tapi, untuk laporan unsur administrasi yang tanah wakaf ini hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *