Kota Tasikmalaya, TZ – Calon Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman yang di usung Oleh Koalisi Tasik Madani telah melakukan dugaan kampanye di tempat ibadah dan memenuhi unsur pelanggaran administratif, dugaan tersebut dilakukan H Budi Budiman selaku calon Walikota Tasikmalaya bertempat di mesjid As-syifa Rt 06 Rw 13 Cisalak Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes dengan Barang Bukti, 1 Lembar Kalender dengan gambar dan logo pasangan Calon, 1 Buah CD Lagu Paslon dengan gambar dan logo Psalon dan 2 Cetak Foto.
Hal tersebut disampaikan Rino sundawa putra, SIP, M.Si kepada wartawan dalam jumpa persnya di Hotel Horison, Kamis (24/11/2016).
Rino juga menjelaskan setelah Hasil Klarifikasi kepada PPL, Ketua DKM dan Terlapor. Serta melihat barang bukti Panwaslu menyimpulkan bahwa Pasangan No Urut 2 ini telah melakukan pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah dan memenuhi unsur pelanggaran administratif “panwas kota akan merekomendasikan pelanggaran administratif kepada KPU, Untuk ditindak lanjuti”jelas rino.
Rino beralasan ditetapkannya pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan H Budi Budiman menurutnya, adanya pembagian bahan kampanye berupa kalender dan CD rekaman Lagu paslon dengan cover pasangan calon di halaman masjid. “Barang bukti bisa menggambarkan adanya peristiwa tindak pelanggaran administrasi pemilu berupa kampanye di tempat ibadah”tandasnya.(Ina)
One comment
Pingback: Panwaslu Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Di Tempat Ibadah Ke KPU | Panitia Pengawas Pemilihan Kota Tasikmalaya