Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Perkumpulan Guru Dan Tenaga Kependidikan Hinorer Non Katagori Kota Tasikmalaya (GTKHNK 35+) menggandeng Kantor Hukum Meiman & Rekan untuk mempertajam Perjuangan Atas Hak.
Ketua GTHKHNK 35+ Kota Tasikmalaya, Asep Saepudin, SPd. mengucapkan terima kasih atas kesediaan & perhatian dari advokat Meiman terhadap perjuangan hak guru honorer di kota Tasikmalaya utamanya dalam memanusiakan para guru honorer.
“Kami menyampaikan Terimakasih yang setinggi tingginya atas Perhatian dari Advokat Meiman Nanang Rukmana SH terhadap perjuangan Guru Honorer” Kata Asep Saepudin Kepada Tasikzone.com usai melakukan penandatangan MOU bertempat di Kantor Hukum Meiman & Rekan, Minggu (06/09/2020)
Sementara itu Inda Hindasah, SPd selaku salah satu pengurus GTKHNK 35+ Jawa Barat yang hadir dalam penandatangan MOU, menyampaikan perjuangan GTKHNK salah satu hasil rakornas adalah bagaimana memperjuangkan guru honorer usia lebih 35 tahun yang telah mengabdi belasan tahun untuk d angkat mnjadi PNS tanpa seleksi melalui keputusan presiden
MOU tersebut berisi tentang perlindungan hukum dan profesi terkait pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan Perkumpulan GTKHNK 35+ Kota Tasikmalaya
“ini adalah perintah undang-undang, yang mana advokat berkewajiban untuk melakukan advokasi sosial (probono) terhadap pencari keadilan termasuk tanggungjawab advokat mendampingi perjuangan rekan rekan guru dari Perkumpulan para Guru Honorer” Pungkas Advokat Meiman Nanang Rukmana SH.(rian)