Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya akan memanggil para peserta Open Bidding Jabatan Tinggi Pratama Untuk Staf Ahli, Kepala Dinas Kesehatan Dan Kepala Dinas Pertanian.
Namun pemanggilan tersebut dianggap
Salah Kaprah dan Sudah Telat. harusnya pemanggilan yang sifatnya Klarifikasi dilakukan DPRD Kota Tasikmalaya dari Awal proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama.
“Seharusnya komisi Satu, sejak awal proses open biding pemanggilan yang sifatnya klarifikasi dan konfirmasi tersebut dilakukan oleh DPRD, itu bagian dari implementasi supervisi/pengawasan DPRD terhadap eksekutif” Ucap Ir Nanang Nurjamil Tokoh Masyarakat Kota Tasikmalaya, melalui pesan yang diterima Redaksi tasikzone.com, Senin (11/09/2019)
Lanjut Kang Jamil, Supervisi DPRD itu sebaiknya dilakukan pada saat mulai proses, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan kalau kemudian misalkan sampai terjadi pembatalan terhadap pejabat yang sudah dilantik. Bagaimanapun mereka adalah pejabat publik yang eksistensi dan kehormatannya tetap harus dijaga.
“Sebenarnya yang pertama harus dipanggil dimintai klarifikasi adalah panselnya bukan pesertanya. Peserta itu kan hanya mengikuti apa yg dipersyaratkan oleh pansel”tandasnya
“Kalau diduga ada pelanggaran dalam regulasi dan kebijakan, maka yang dipanggil dan dimintai klarifikasi adalah pelaksana regulasi dan pengambil kebijakannya, bukan pesertanya” Pungkasnya.(rian)