Home / Peristiwa / Keranda Jenazah Bersihkan Kota Santri Dari Korupsi, Ekspresi Menyampaikan Pendapat Merupakan Hak Asasi Manusia
IMG-20191016-WA0009

Keranda Jenazah Bersihkan Kota Santri Dari Korupsi, Ekspresi Menyampaikan Pendapat Merupakan Hak Asasi Manusia

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-menggotong Keranda Jenazah dengan ditutup kain hitam bertuliskan “Bersihkan Kota Santri Dari Korupsi”, itu adalah bagian dari menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan hak asasi manusia yg dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, pasal 5ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 28 serta Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Dikatakan Ir Nanang Nurjamil melalui pesan whatsapp yang diterima Redaksi Tasikzone.com, selasa (15/10/2019)

“Secara teknis yang lebih mendetail diatur dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 1998, tentang : Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Bab l, Pasal-1, ayat-1 Undang-undang tersebut diatur bahwa : Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ucapnya

Lanjut Kang Jamil. Apa itu yg dimaksud dimuka umum ? Ayat-2 menjelaskan bahwa yg dimaksud dimuka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

“Kemudian menyampaikan pendapat juga bisa dilakukan melalui cara pawai sebagaimana diatur dalam pasa-1, ayat-4, yaitu : Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Pasal 2, ayat (1) mengatur bahwa : Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” Bebernya

BACA JUGA   Yadi Sembako Sukai Kuliner Tasik

Hanya memang dalam ketentuan pasal berikutnya diatur bahwa : Pasal 6 :
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, kemudian Pasal 8 menetapkan bahwa Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka
umum tersebut dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

“Oleh sebab itu menurut pendapat saya, aksi sekelompok mahasiwa menggotong keranda mayat bertuliskan “Bersihkan Kota Santri Dari Korupsi” pada acara pawai karnaval dalam rangka HUT Kota Tasikmalaya yang ke-18 tersebut tidak menyalahi aturan, selama tidak menganggu ketertiban dan mengganggu hak-hak kebenasan orang lain, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku”pungkas kang jamil.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *