Home / Kiprah Pemerintah / UTD PMI Kabupaten Tasik Harus Hengkang, PMI Pusat Beri Waktu 6 Bulan
UTD PMI Kabupaten Tasik Harus Hengkang, PMI Pusat Beri Waktu 6 Bulan

UTD PMI Kabupaten Tasik Harus Hengkang, PMI Pusat Beri Waktu 6 Bulan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Wakil Walikota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf menghadiri acara Evaluasi Tata Ruang Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Tasikmalaya. Diaula Kantor PMI Kota Tasikmalaya, Rabu (23/01/2019)

Wawali mengatakan kepada wartawan dirinya baru mengetahui kalau UTD PMI Kabupaten Tasikmalaya masih beroperasi di Wilayah Kota Tasikmalaya.

“Barusan kita sudah mendengar beberapa temuan dari PMI Pusat yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan surat dari PMI Pusat untuk memberikan tegoran kepada UTD PMI Kab tasik untuk segera pindah ke Wilayahnya”Ungkap Yusup Kepada wartawan

Lanjut Yusuf, Sekarang Kota Tasik sudah siap untuk melaksanakan Unit Donor Darah akan tetapi UTD kabupaten masih ada.

BACA JUGA   Usai Keliling Sosialisasi Pilgub Jabar 2018, Masing-Masing Kreasi Seni Dilombakan

“Kita yang langsung negur tidak mungkin. Oleh karena itu UTD PMI pusat yang akan memberikan surat terlebih dahulu”tuturnya.

Menurut Yusuf, Pendonor darah yang ada di kota tasik itu banyak tapi kan masuknya ke Kabupaten Tasik. Jadi kita yang seolah olah ngemis ke kabupaten, padahal lumbung darah ada di Kota Tasikmalaya.

Sementara itu dr Robi Nuraditiya kepala bidang pembinaan kualitas di UTD PMI Pusat menyampaikan kalau dirinya segera akan melayangkan surat ke UTD Kabupaten Tasik.

“Kita akan melakukan pembinaan agar UTD PMI bekerja sesuai dengan wilayahnya. Target 6 bulan kedepan PMI kab harus sudah pindah”tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *