Home / Bisnis / Perusahaan Di Kota Tasik Dihimbau Gaji Karyawan Sesuai UMK
IMG-20190102-WA0006

Perusahaan Di Kota Tasik Dihimbau Gaji Karyawan Sesuai UMK

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan Upah Minimum Kerja bagi Kabupaten atau Kota Tasikmalaya dengan nomor : 561/ket.1220-yanbangsos/2018. Untuk tahun 2019 UMK Kota Tasik sebesar Rp. 2.086.529

Setelah diedarkan Surat Keputusan tersebut sampai batas yang ditentukan di Kota Tasikmalaya tidak ada satupun yang mengajukan keberatan. Oleh karena itu 800 Perusahaan yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya harua melaksanakan Surat Keputusan tersebut dengan memberi Gaji Karyawannya sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan.

Dikatakan Kepala Disnaker Kota Tasik kepada tasikzone.com diruang kerjanya, Rabu (02/01/2019)

“sampai akhir bulan desember 2018 kemarin tidak ada yang mengajukan keberatan ke Provinsi Jawa Barat, jadi Surat Keputusan tersebut harus diterapkan”ungkap Rahmat Mahmuda.

BACA JUGA   Jamkesda Diberhentikan Mendadak, Keluarga Pasien RSUD dr Soekardjo Datangi Kantor Walikota

Lanjut Rahmat, apabila ada perusahan yang tidak menerapkan Gaji sesuai UMK pihak Buruh bisa melaporkan ke Balai Pengawas Ketenagakarjaan melalui Serikat Buruh.

“Pada prinsipnya kami siap memdiasi kalau ada permasalahan dari perusahan, untuk tahun 2018 dari 800 perusahan memang ada sekitar 30 persen perusahan kecil yang masih belum menerapkan Gaji sesuai UMK”tambahnya.

Disnaker Kota Tasik dalam satu bulan sering memediasi perusahan 5 sampai 6 Perusahan dengan berbagai masalah seperti PHK, dan Gaji Tidak dibayar.

Untuk itu Rahmat menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya untuk melaksanakan Suray Keputusan Gubernur dalam penyesuaian UMK.

“perusahan harus menerapakanya untuk peningkatan kesejahteraan Buruh”tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *