Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Winarnojati Penasehat Hukum Terdakwa A dari perkara perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit oleh PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda kepada CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Malabar Gemilang, dan CV. Tri Desaindo di Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan Meski Terdakwa D Staf Bagian Pembangunan Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak ada peran dalam kontek permohonan kredit ke CIJ.
Namun Faktanya dalam persidangan secara tegas bahwa dalam pembuatan SPK Bodong, di disbudparpora itu diperintah kepada saksi Dadi yang diperintah langsung oleh saudara Terdakwa D dan ditandatangani dan di palsukan, artinya kalau dia mengelak tinggal penilaian Majelis Hakim sendiri.
Selain itu, Disamping aliran dana yang kita tunjukan bukti bukti tadi, diakui semuanya ada 1,3 M dengan bukti kwitansi dan pernyataan dari saudara pemilik Shourom di Mangkubumi Kota Tasikmalaya ada 7 unit mobil yang dibeli D di shourom itu.
“saya tanyakan apakah pembelian mobil itu dari SPK bodong, D tidak mengelak hanya 2 unit mobil saja yang dibantah, Artinya bahwa semakin membuktikan ada peran dari Terdakwa D itu sendiri,” kata Winarnojati, kepada wartawan, Senin (12/06/2023) di Pengadilan Negeri Tinggi Kelas 1 A Jl Riau Martadinata Bandung
Lanjutnya, dari kontek memperkaya diri sendiri atau orang lain, ada peran penting disitu selain Terdakwa D, Namun ada potensi terdakwa D Diduga menutup Peran lebih tinggi.
“Sebab, yang melakukan tindakan korupsi ASN ini dalam kontek yang memiliki kebijakan, Jabatan dan kewenangan baik memerintahkan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,”tuturnya
Oleh sebab itu, dalam persidangan ini kita masih jauh dari mens rea dari perbuatan pengajuan fasilitas kredit itu dan siapa masternya
“Tinggal nanti kontek Jaksa, dan Hakim jika ada yang menentukan putusan tidak adil atau persamaan didalam hukum jika tidak ditunjukan secara benar baik pemeriksaan hingga putusan tidak ada keadilan masing masing berwujud sampai pengadilan,” bebernya
Sebab, dalam persidangan itu Berilah keadilan yang seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan, Kita berhak melakukan upya baik itu meminta ke institusi lain untuk memeriksa itu.
“karena dakwaan 5 M dakwaan jika tidak ter deskripsikan siapa yang harus bertanggungjawab berarti harus dicari siapa yang bertanggung jawab berdasarkan nanti ketika putusan itu ingkrah,” jelasnya
“Misalnya ada keterangan palsu, ada kontek yang dirugikan nanti kita berhak melakukan upaya hukum,” tandasnya menyampaikan
“Dalam persidangan tadi Klien saya keberatan jika disebut Inisiator pembuatan SPK Bodong, Terdakwa D satu yang berat bukan inisiator,” pungkasnya (rian)