Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Menanggapi komentar Kepala Dinas DPMPTSP, H Nana Heryana yang hanya menjawab no coment dinilai terkesan apatis menyikapi persoalan ini, sehingga warga yang terdampak radius geram
Pejabat tersebut menyebut kasus menara tower tidak ada masalah dan hanya tentang kompensasi perusahaan ke warga.
“Tidak ada yang menawarkan uang (kompensasi), yang ada itu orang yang maksa nyuruh tanda tangan (izin warga). Dasar, kadis hanya bisa duduk manis di meja, tak pernah turun ke lapangan. Jadi pimpinan itu harus benar, jangan mengandalkan anak buah, jangan terkesan cuci tangan”Kata Diki
Sementara itu apih menambahkan, Sejumlah warga yang terkena radius saat ini tidak mendapatkan hak dan kepastian, bahkan mendapat intimidasi warga lain yang pro terhadap pembangunan tower.
Alhasil, warga yang menjadi tumbal menara tower melaporkan orang yang mengintimidasi, karena sudah masuk ke ranah hukum yaitu ada ancaman pembunuhan.
“Diduga ada oknum dinas DPMPTSP kabupatenTasikmalaya yang main mata dengan perusahaan, IMB tower bisa terbit, sedangkan ada warga yang menolak keberadaan menara tower tersebut. Sehingga administrasi pembangunan tower dinilai cacat hukum” Bebernya
“Kami laporkan soal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Saya tau siapa orang yang main mata dalam pembangunan tower ini, kita beberkan nanti di pengadilan,” tegas Apih Jumat (22/01/2021).(rian)