Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Walikota Tasikmalaya Budi Budiman
Menegaskan setiap Bangunan pemerintah harus memiliki Ijin Mwndirikan Bangunan (IMB).
Dikatakan Budi Saat membuka acara Musyawarah Rencana Pembangunan di Dinas Kesehatan, Selasa (26/02/2019)
Menurutnya, Setiap membangun wajib IMB, nanti bagian perencanaannya ada Bagian sekretariat harus menyiapkan itu
“Pokoknya harus tertib Solat juga harus tumaninah apalagi ini membangun dari mulai pembebasan tanah awali semua dengan feasibilities study (FS), FS nya sudah ada kemudian dilanjut ke DED, DED nya sudah ada nanti muncul IMB, setelah IMB nanti didalam akan ada UP UKL dan Amdal”bebernya
Lanjut Budi, pihak Dinkes harus Hati-hati jangan menentukan sendiri tanahnya ada dimana ketika mau membangun Puskesmas, mestinya di cek dulu tata ruangnya ke Dinas Tata Ruang, lahan tersebut jika lahan pertanian berkelanjutan sampai kapanpun tidak akan dibangun.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Cecep Zaenal Kholis membenarkan kalau Banungan yang ada di Dinas Kesehatan dianataranya Puskesmas tidak Mwemiliki IMB, Cecep beralasan sebelumnya banyak bangunan Puskesmas yang belum Memiliki IMB,
Karena Kota Tasik diwarisi bangunan-bangunan dari kabupaten yang tidak ber IMB, untuk proses ini ternyata tidak muda kan harus gambar lagi.
“Yang jadi rumit satu sisi tidak boleh di anggarankan, tapi realitanya gambar itu kan perlu biaya”dalihnya
Saat ditanya ada bangunan baru yang belum memiliki IMB, Cecep Bwrdalih Kalau bangunan baru dalam proses Pengerjaan IMB.
“kalau kita menunggu IMB tidak akan terserap, bayangin saja pertengahan tahun kemarin disatu sisi anggaran harus terserap disatu sisi IMB harus dipenuhi”ucapnya
Cecep berharap. Mudah-mudahan setelah pa wali tahu bisa ada lompatan regulasi untuk IMB. Bangunan Pemerintah.(rian)