Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Banyaknya Informasi Dari Masyarakat Tentang Penambangan Pasir Galian C Ilegal Wakil Gubernur Jawa Barat H.Uu Ruzhanul Ulum lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa tempat yang diduga penambangan pasir ilegal yang di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/1/2019).
Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum mengatakan sidak yang dilakukan ke tempat pertambangan itu selain menindak lanjut laporan dari masyarakat, juga atas peritah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kita pastikan ada yang izin atau tidaknya.
“Ternyata hasil sidak di lokasi ada satu perusahaan penambangan yang saat ini sudah mengantongi legalitas yang sempurna yakni perusahaan PT. Trie Mukti Jaya Perkasa”ungkapnya
Uu menambahkan PT Trie Mukti Jaya Perkasa sudah memiliki izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi Jawa Barat serta kewajiban pembayaran retrebusi perbulan pun katanya sudah ada. termasuk ijin lingkungan hidup di daerah.
Ditanya soal tindak lanjut para penambang yang belum memiliki izin, Uu menegaskan akan terlebih dahulu dibahas bersama kepala daerah terkait.
“Semua kendaraan juga harus punya STNK dan BPKB, perusahaan pertambangan juga harus punya Artinya harus ta’at peraturan hukum Terlebih yang harus dipahami bahwa keberadaan legalitas itu untuk memberikan kemudahan kepada mereka dalam melaksanakan kegiatan usaha. Jangan mengaggap adanya legalitas usaha dijadikan kesulitan tetapi harus dijadikan pedoman”bebernya.
Diakhir pembicaraan Uu menyampaikan Bagi yang belum memiliki legalitas kami akan membuka dan akan memberikan kemudahan bagi mereka yang belum mengantongi legalitas formal.(rian)