Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Program Rehabilitasi Sosial Penyediaan Permakanan T.A 2022 senilai 1,6 Miliar untuk 9150 orang warga Kabupaten Tasikmalaya diduga fiktif karena ditemukan adanya maladministrasi dalam prosesnya.
Hal itu menjadi sorotan yang serius bagi LSM BERANTAS setelah melakukan pelaporan ke KPK dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan persoalan ini ke Ombudsman RI.
“Ya, kami akan menyampaikan persoalan ini ke Ombudsman RI karena kami menemukan adanya dugaan maladministrasi pada program tersebut. Kami juga akan meminta Ombudsman agar mendorong laporan kami supaya segera diproses, oleh KPK”tegas Ketua Umum LSM BERANTAS Heri Ferianto.
Heri juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan ke KPK, karena dalam program tersebut diduga ada keterlibatan oknum Anggota Dewan sabagai pengusung Anggaran.
“Tidak hanya TA 2022 saja yang kami soroti, bahkan TA 2024 juga sedang kami telusuri karena kami mencurigai ada kemiripan dengan program sebelumnya bahkan untuk TA 2024 ini anggarannya lebih fantastis,” pungkasnya (***)