Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah XII Provinsi Jawa Barat Dr Abur Mustikawanto M.Ed menghadiri penyerahan sertifikat Tanah Sekolah dari BPN kepada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat. Kamis (07/07/2022) di aula SMA Negeri 9 Kota Tasikmalaya
Menurutnya, Program tersebut merupakan program pemerintah yang datang dari BPN Pusat, yang ingin Melakukan pembenahan di seluruh Indonesia
“melalui program ini Pemprov Jabar Merapihkan sertifikat yang masih belum Lengkap, Contoh di Sekolah A Luasanya 1000 meter persegi, namun yang sudah tersertifikat baru 700 meter persegi Ini yang sedang di rapihkan oleh pemprov Jawa barat” Kata Abur kepada wartawan usai acara.
Lanjutnya, Kemungkinan besar setiap tahun atau dua tahun akan ada pembenahan sertifikat, Saat ini yang diberikan secara simbolis baru ada 7 sertifikat yang diberikan, dan ini tidak akan berhenti disitu.
“Seperti SMK ada penambahan jurusan pasti ada penambahan lahan, dan ini akan di rapihkan setiap Tahunnya” Tururnya
Sebab, Sekolah kalau tidak sertifikat kepala sekolah tidak akan tenang, pembenahan sertifikat ini untuk memberikan kenyamanan dalam proses belajar mengajar, tandasnya.
Di tempat yang sama, Acep Bambang Sudrajat SH MH kepala UPTD Pengamanan dan Pengamanan Aset Provinsi Jawa Barat menyampaikan kegiatan tersebut merupakan kewajiban pengguna barang, pengelola barang dan kuasa pengguna barang berdasarkan ketentuan pasal 43 PP nomer 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah.
“Dimana diatur bahwa pengguna barang dalam hal ini dinas pendidikan punya kewajiban untuk melakukan pengamanan hukum dalam bentuk sertifikasi tanah supaya memberikan legalitas yang kuat milik pemprov ini” Kata Acep
Lanjutnya, SMK dan SMA diadakan peralihan yang semula kewenangan daerah, 2017 sudah di alihkan kewenangnya ke provinsi Jawa Barat
“Dari seluruh penyerahan ini kurang lebih masih ada 840 SMK SMA yang atas nama Pemda bahkan ada yang atas nama Kanwil
Sehingga jadi Kewajiban Kami BPKAD untuk memfasilitasi proses balik nama dan mensertifkatkan lahan yang masih belum bersertifikat dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Melalui KCD”pungkasnya (Rian)