Home / Politik & Hukum / Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa A, Winarnojati : Ini Bukan Penegakan Hukum Namun Upaya Balas Dendam
IMG_20230626_202722

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa A, Winarnojati : Ini Bukan Penegakan Hukum Namun Upaya Balas Dendam

Tasikzone.com – Winarnojati Penasehat Hukum Terdakwa A dari CV Malabar gemilang menyampaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Menuntut Dakwaan Primer atau Pasal 2 ayat (1)Jo psl 55 ayat (1) untuk Kliennya yaitu Bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Terdakwa A tidak pernah menikmati hasil korupsi yang dituduhkan, oleh sebab itu Winarnojati akan melakukan upaya pembelaan berdasarkan fakta persidangan.

“ini bukan sifat penegakan hukum tapi upaya balas dendam karena menuduh Terdakwa A berbelit belit selama persidangan. terdakwa punya hak ingkar, masalah orang tidak menikmati hasil korupsinya suruh mengakui, ini kan tidak bener,” kata Winarnojati kepada tasikzone.com senin (26/06/2023) melalui pesan whatsapp.

BACA JUGA   Nanang Romli Siap Mewakafkan Dirinya Untuk Kemajuan Masyarakat

Diketahui JPU Menuntut 7 Tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan, perintah terdakwa tetap di tahan dan denda 400 juta, apabila denda tdk di bayar dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dan Membayar ganti rugi sebesar Rp.2.292.668.931, -bila tdk membayar setelah putusan inkrah diganti dengan pidana kurungan 6 tahun.

Tuntutan ini dari perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit oleh PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda kepada CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Malabar Gemilang, dan CV. Tri Desaindo di Kabupaten Tasikmalaya. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *