Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Aksi Ratusan Guru madrasah yang tergabung DPD Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia tingkat Kota Tasikmalaya menuntut keadilan atas dihapusnya tunjangan fungsional Guru Madrasah Berdasarkan PP 19 Tahun 2017.
Aksi ini Berlangsung di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, jumat (12/1/2018). Melalui pernyataan Sikap Asep Rizal Selaku Ketua PGM Kota Tasik menjelaskan Ribuan Guru Madrasah yang berada di Kota Tasikmalaya belum mendapatkan Fasilitas tunjangan “Total Guru Madrasah di Kota Tasikmalaya sebanyak 2893 Orang, PNS sebanyak 265, Non PNS 2628, sedangkan Guru yang telah sertifikasi/Inpassing sebanyak 973 Orang. dengan demikian sisanya merupakan guru yang belum mendapatkan fasilitas tunjangan sebanyak 1920 Guru Madrasah ” ungkapnya.
Lanjut Asep Rizal ,Sebagai bahan perbandingan, bahwa di PP 74 tahun 2008 pasal 19, 20,21 memuat dasar diantaranya para guru dapat menerima fasilitas tunjangan fungsional, namun setelah terjadinya penggantian PP 74 Tahun 2008 menjadi PP 19 Tahun 2017, maka pasal tersebut di poin 2 hilang (di hapus) oleh pemerintah/DPR, sehingga berdampak pada terhapusnya bantuan/Tunjangan fungsional Guru yang besarannya 250.000 per bulan dan atau 750.000/Triwulan.
“Bagi Guru Madrasah, yang belum menerima sertifikasi dan atau inpassing, hal ini merupakan satu satunya harapan bagi mereka untuk mendapatkan rasa keadilan dari pemerintah untuk guru-guru Madrasah “paparnya.
Asep Rizal juga Menuntut kepada pemerintah untuk merevisi kembali Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang Guru karena di nilai telah diskriminatif dan menghilangkan rasa keadilan bagi guru-guru yang belum sertifikasi.
“Menuntut kepada pemerintah untuk mengembalikan pasal-pasal yang berhubungan dengan pemberian tunjangan fungsional pada PP 19 Tahun 2017 dan atau mengganti istilah lain yang serupa agar pemberian fasilitas bagi guru dan Operator Madrasah non PNS non TPG/Inpassing dapat direalisasikan”bebernya.
Sambung Asep Rizal, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, agar memperhatikan kesejahteraan Guru dan Operator Madrasah serta Pendidikan Madrasah pada umumnya.
” Meminta kepada DPRD Kota Tasikmalaya untuk segera memfasilitasi aspirasi kami kepada Pemerintah Pusat dan atau DPR RI yang terkait permasalahan tersebut” pungkasnya.(Ibye)