Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Lagi Lagi Pembangunan Tower selalu menyisakan masalah, kali ini pembangunan Tower yang ada di Desa Tawang Banteng Kecamatan Sukaratu. Salah satu warga terdampak radius Tower tersebut mengaku belum pernah menerima sosialisasi atas pembangunan tersebut.
Dikatakan Apih kepada wartawan rabu (20/01/2021) menurutnya administrasi pembangunan tower tersebut diduga sudah cacat hukum karena dirinya tidak pernah memberikan izin untuk pembangunan tower.
“Saya sendiri disuruh menandatangani berkas perizinan dari warga, sedangkan nama dan lahan saya tidak ada dalam gambar, walaupun saya terkena dampak radius. Lantas apa yang harus saya tanda tangani,”kata apih
Warga terdampak radius tersebut akan melaporkan pembangunan tower tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung).
Ketika ditanya terkait penandatangan surat izin pas pengukuran ulang, Apih dan beberapa warga lainnya mengatakan tidak pernah menandatangani surat apapun.
“Itu surat ditulis tangan, dan kami tidak pernah menandatanganinya,” tambah Apih diamini warga lainnya.
Bahkan ditambahkan Diki, setelah di cek ke dinas DPMPTSP Kabupten Tasikmalaya, tidak ada tanda terima dari dinas terkait pembuatan izin pembangunan tower tersebut. Diki menduga ada oknum pegawai yang bermain dalam pengeluaran izin tower tersebut.
“Ini diduga ada main belakang antara perusahaan dan pihak dinas. Dan kami tahu siapa orangnya. Tapi nanti sajalah kita bertemu di PTUN,” tambah Diki.
Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP, H Nana Heryana, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan tidak akan berkomen terkait akan di PTUN kan tower di Tawang Banteng itu.
“Soal itu, saya no koment ya,”singkat Nana.
Dirinya tidak akan melarang maupun mengiyakan langkah warga untuk melaporkan ke PTUN terkait tower tersebut.
“Jika mengiyakan, takut dianggap saya mendukung masyarakat, jika menolak nanti dikiranya saya pro perusahaan,” tambah Nana.
Adapun terkait administrasi yang diduga cacat hukum, Kadis Nana mengatakan, semua pemberkasan administrasi tower Tawang Banteng sudah lengkap dan memenuhi standar persyaratan.
“Bahkan bergeser nya dari titik awal, bergeser sekitar 10 meter itu atas saran dari tim teknis” Pungkasnya.(rian)